
Pengakuan tersebut disampaikan Dedi Karsono dalam komunikasi langsung dengan Agung Sulistio. Ia menyebut bahwa oknum legal PT Indocement dari Jakarta meminta agar pemberitaan mengenai perusahaan tersebut dihentikan dan berencana melakukan pertemuan pada Senin atau Selasa mendatang.
Menurut Agung Sulistio, tindakan semacam itu tidak hanya bentuk tekanan terhadap narasumber, tetapi juga indikasi pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar intervensi, tapi dugaan intimidasi terhadap media dan narasumber. Kami tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun. Kebebasan pers dilindungi undang-undang,” tegas Agung.
Ia menambahkan bahwa SBI tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan fakta sesuai kode etik jurnalistik.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Redaksi SBI menilai tindakan oknum legal PT Indocement berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (2) dan (3): Melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, dugaan tekanan terhadap pejabat publik seperti kepala desa juga bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum dalam KUHP.
Redaksi Amankan Bukti, Siapkan Langkah Lanjut
Agung memastikan pihaknya sudah mengamankan bukti komunikasi dan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum jika eskalasi berlanjut.
“Kami tidak akan berhenti. Bila ada yang mencoba membungkam pers, kami buka ke publik dan aparat. Ini bukan zaman orde represif,” ujarnya.
Redaksi SBI juga menyerukan agar Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat ikut mengawasi potensi pelanggaran kebebasan pers oleh korporasi.
Berita ini akan menjadi pintu masuk investigasi lanjutan terhadap praktik tekanan, intervensi, atau negosiasi gelap yang menghambat hak publik atas informasi.
(TIM/red)