
Agung menilai sikap tersebut bukan sekadar emosi spontan, tetapi bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dapat dipidana. Ia mengacu pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat tugas pers dapat dipenjara hingga dua tahun atau didenda Rp 500 juta. “Ini bukan lagi persoalan etika, ini pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ironisnya, Asep diketahui pernah bekerja sebagai wartawan sebelum menjadi kepala desa. Menurut Agung, hal itu semestinya membuat pelaku lebih memahami fungsi pers sebagai pengawas publik. “Merasa pernah jadi wartawan lalu menantang wartawan? Itu bukan pengalaman, itu arogansi,” kata dia.
Agung meminta Polres Ciamis segera memproses kasus tersebut secara transparan. Ia mengingatkan bahwa intimidasi terhadap pers dapat menciptakan budaya anti-kritik di pemerintahan desa dan berpotensi menutup ruang pengawasan publik. “Hukum harus berjalan. Ini soal demokrasi, bukan soal perasaan pejabat,” ujarnya.
(bono/red)