KUNINGAN, kabarSBI.com – Roda pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik bilamana semua komponen aparatur desa seirama melaksanakan Tupoksinya dengan baik dan bertanggung jawab alokasi anggaran pemerintah dilaksanakan oleh masing masing bidangnya (TPK).
Lain halnya dengan Kades Paniis Raski semua kegiatan alokasi desa kades sendiri yang melaksanakannya TPK (Team Pelaksana Kegiatan) tidak dipungsikan keterangan itu terlontar dari beberapa orang masyarakat paniis sewaktu team kabarsbi.com berbincang dengan masyarakat bahkan ada imformasi dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan Kades Raski di antaranya uang kompensasi dari PDAM tahun 2020 ga ada buktinya ga jelas alokasinya kemana kembali tahun 2021 uang kompensasi dari PDAM senilai 200juta hanya masuk ke pengurus desa sebesar 20juta sisanya ga tahu di alokasikan kemana ada juga dana tak terduga sebesar 128 juta dan yang di kambing hitamkan pengurus desa uang parkir dari tahun 2020 dan 2021 tidak jelas kemana, yang seharusnya dana diluar Anggaran Pemerintah itu jadi PADes dikembalikan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat Paniis bukan masuk kantong pribadi karena hasil dana tersebut bukan berasal dari peninggalan nenek moyangnya bukan masuk kantong pribadi yang bertujuan untuk memperkaya diri.
Saat team media kabarsbi.com mempertanyakan terkait anggaran untuk bantuan TK/PAUD/TPA/TKA/TPQ dan madrasah non formal milik desa, masyarakat menyanggah dan berkata bahwa TK dan PAUD belum pernah menerima bantuan dari desa,ketika masyarakat dikomfirmasi terkait kegiatan pipanisasi tahun 2021 dan 2022 di beberapa dusun masyarakat berkata untuk pipanisasi dalam pemeliharaan Bumdes, masyarakatpun berharap APH untuk melakukan pemeriksaan banyaknya dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Kades Raski karena semua TPK tidak dipungsikan semua dikerjakannya sendiri, bahkan semua perangkat desa dilarang memberikan keterangan pada media terkait anggaran alokasi dana desa semua satu pintu di Kepala Desa Raski, cetus Sekdes Iding sewaktu dikomfirmasi awak media sudah jelas Kades Raski juga sudah melanggar UU KIP (Undang Undang Keterbukan Impormasi Publik)
Diberitakan sebelumnya oleh media patrolinews86.com terkait tidak ada transparansinya Kades Paniis dalam pengelolaan Anggaran Pemerintah yang diduga banyak penyelewengan dan kejanggalan.
Pengurus Apdesi Kabupaten mencoba mengklarifikasi munculnya pemberitaan Desa Paniis oleh media patrolinews86.com ke Kades Raski melalui telpon, Kades Raski memberikan jawaban dengan gagahnya bahwa abaikan saja pemberitaan dari wartawan, karena wartawan itu hanya mencari duit dan Kades Raski berkata tidak takut karena sudah terbiasa berurusan dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Pengurus Apdesi pun merasa prihatin dengan sikap dan perkataan Kades Raski yang bisa dikategorikan arogan. Perkataan Kades Raski tersebut menjadi kajian dan perbincangan di FORWADES (Forum Wartawan Desa Dan Sekolah) Ketua FORWADES Suradi angkat bicara menyayangkan dengan sikap arogannya seorang Kades seharusnya Kades itu bijaksana dalam bersikap dan berkata karena Kades itu seorang pemimpin desa harus jadi figur yang baik di masyarakatnya.
Entah apa maksud perkataan Kades Raski bahwa Kades Raski sudah terbiasa berhadapan dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian,apakah Kades Raski pernah tersandung masalah dan lolos dari jeratan hukum sehingga Kades Raski jumawa/sombong dengan sikap arogansinya itu. Terkait adanya dugaan dugaan penyelewengan anggaran Apdesi, Sekdes Iding dan Ekbang menurut keterangan masyarakat lepas tangan dan siap komfrontir untuk memberikan keterangan, Pengurus Apdesi selalu mencatat semua pengeluaran anggaran keuangan yang diminta Kades Raski.(dans/red)