
JAKARTA, kabarSBI.com – Maksud hati ingin terlihat dekat dengan media. Yang terjadi justru tamparan untuk wajah BPN sendiri.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, membuat blunder. Dia kedapatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan salah satu kelompok wartawan yang mengklaim diri sebagai “Koordinator Media Partner”.
Alih-alih mendulang pencitraan positif, kebijakan itu justru menjadi bola panas dan memicu polemik publik.
Dokumen MoU yang beredar di kalangan awak media ditandatangani di atas materai pada 1 Juli 2026. Pihak yang bertanda tangan Uunk Din Parunggi selaku Kakan Pertanahan Jakarta Utara dan Yordania Emeraid selaku “Koordinator Media Partner Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara”.
Isinya 16 pasal tentang “Perjanjian Kerjasama Koordinator Jaringan Media Online dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara” terkait Publikasi, Diseminasi Informasi, dan Pemberitaan Kegiatan BPN Tahun 2026.
Blunder Birokrasi
Hingga kini belum jelas dasar hukum dan pos anggaran apa yang digunakan Kakan Uunk untuk MoU tersebut.
BPN sebagai lembaga negara yang dananya dari pajak rakyat. Jika MoU ini melibatkan anggaran, pertanyaannya: Apakah sudah sesuai aturan pengadaan barang/jasa? Apakah sudah transparan dan bisa diakses publik?
Sampai Jumat sore, 28 Agustus 2026, konfirmasi wartawan pada Kakan Uunk Din Parunggi belum mendapat jawaban.
Ada Apa di Balik MoU?
Jakarta Utara dikenal sebagai “surga” sengketa tanah, mafia tanah, dan pungli paket lengkap. Belum lagi ribuan berkas PTSL 2019-2024 yang hingga kini belum tuntas dan masih jadi keluhan warga Jakarta Utara. Namun demikian ditengah kekacauan itu, energi Kakan justru habis untuk “merangkul”.
“Seharusnya fokusnya beresin pengaduan warga, tuntaskan PTSL yang mangkrak, dan sikat mafia tanah. Bukan bikin MoU yang rawan konflik kepentingan,” cetus seorang wartawan yang bertugas di Balai Kota Jakarta Utara, Jumat 28/8/2026.
Kebijakan Kakan Uunk ini dinilai dapat menggerus nama baik dan profesionalitas BPN secara nasional. Jika dibiarkan, ini bisa mencoreng rasa keadilan dan menjadi bola panas di kantor BPN.
Publik menuntut 2 hal:
1. BPN Pusat / Kanwil BPN DKI segera mengevaluasi dan mencabut MoU yang diduga bermasalah ini.
2. Kakan Uunk Din Parunggi wajib menjelaskan terbuka: dasar hukum, mekanisme, dan dari mana sumber anggarannya.
HAK JAWAB
Wartawan berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, dan yang terkait. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. (Saimin/r/as)