JAKARTA, kabarSBI.com – Hal Pengadaan Jasa Konstruksi Peningkatan TPS Menjadi TPS 3R Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Tahun Anggaran 2024 dengan nomor kontrak 046/PN.01.02/PPK-DF/X/2024, kontrak dimulai 28 Oktober 2024 s/d selesai 30 Desember 2024.menjadi sorotan media.
Diketahui Kontraktor Pelaksana PT.Goval Teknik Samudra, Konsultan Perencana PT.Rutarona, Cipta, Konsultan Pengawas PT.Pranata Pola Cipta, dengan nilai kontrak Rp.3.898.101.290,72. Diduga telah mengabaikan aturan dan peraturan.
Antara Lain :
1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3. Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) alias keselamatan kerja para pekerja.
2. Peraturan Menteri (PUPR- RI) No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 (Ayat 13). Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi yang selanjutnya disebut dengan Standar K4 adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup
Terlihat dari pantauan awak media dilokasi tampak beberapa pekerja proyek bekerja tanpa menggunakan alat safety sebagai alat pelindung diri (APD) untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pekerja terlihat tanpa helm dan sabuk pengaman, tentunya hal tersebut menambah potensi risiko kecelakaan kerja. Selain itu, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menerapkan sistem manajemen K3.
Padahal, kepatuhan terhadap K3 sangatlah penting dan diatur dalam Undang-Undang (UU) 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Termasuk teguran, pembekuan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin.
Namun sangat disayangkan, PT.Goval Teknik Samudra selaku kontraktor Pelaksana dan yang bertanggung jawab dilapangan, tidak berhasil ditemuin melainkan sejumlah pekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD).
Hal yang sama juga, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Edy Mulyanto, saat dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp terkait proyek yang dianggarkan menggunakan hasil pajak rakyat, tak merespon, Kamis (12/12/2024).
Sangat disayangkan pejabat publik bermental menghindar dari tanggungjawab di era keterbukaan seperti ini. Pejabat seperti ini harus banyak mengikuti acara bimbingan teknis (bimtek) dan pengutan mental SDM ASN (Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara).
Dilain pihak, menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM-Suara Pemuda Indonesia, Torang Panggabean akan “menabrak” suratnya ke Sudin LH Jakarta Utara.
“Dalam waktu dekat ini akan saya surati Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.,” tegas Torang Panggabean. kepada sejumlah awak media dilingkup walikota Jakarta Utara. Jumat, (13/12/2024).
Lebih lanjut, katanya, Selaku Pejabat Pembuat Komitment dan juga yang menanda tangani pakta integritas dengan Direktu PT. Goval Teknik Samudra harus bertanggung jawab, dan semua sudah dianggarkan menggunakan APBD.
Dia menjabarkan, Peraturan Menteri (PUPR- RI) No. 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
BAB IX. Sanksi Administratif Dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Bagian Kesatu Sanksi Administratif. Pasal 71 (1) Gubernur atau bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2).kepada: a. Penyedia Jasa. b. TKK. c. Pengguna Jasa dan/atau d. pemilik/pengelola bangunan.
(2) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikenakan sanksi administratif dalam hal: (a). tidak memiliki Perizinan Berusaha yang meliputi Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar. (b). tidak memenuhi Standar K4 . (c). tidak memenuhi ketentuan pengesahan atau persetujuan (d). tidak memiliki SBU di wilayah masing-masing (e). tidak memenuhi ketentuan pemberian pekerjaan utama kepada subpenyedia jasa (f). tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan; dan/atau (g). mempekerjakan TKK yang tidak memiliki SKK Konstruksi.
“Semua ada aturannya, regulasinya jelas, dan ada sanksi bila melanggar. Ya lihat saja nanti,” tandas Torang. (amin/r/as)