oleh

Kapolda Bali Hadiri Sosialisasi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Provinsi Bali

Kapolda Bali Hadiri Sosialisasi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Provinsi Bali 1BALI, kabarSBI.com – Kepala Kepolisian Daerah Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. menghadiri sosialisai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di gedung Sekretaris DPRD Provinsi Bali, Senin (5/4/2021). kedatangan rombongan MKD DPR RI dipimpin oleh H. Yulian Gunhar, S.H, M.H.

Selain Kapolda Bali kegiatan tersebut juga di hadiri Ketua DPRD Provinsi Bali, Kajati Provinsi Bali dan Civitas Akademika Universitas Udayana Fakultas Hukum.

H. Yulian Gunhar, S.H, M.H. mengatakan tujuan MKD DPR RI ke Provinsi Bali adalah untuk menjalin kerjasama dan komunikasi dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Kedatangan kami ke Provinsi Bali untuk menjalin kerjasama dan komunikasi dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan DPR RI khususnya dengan DPRD daerah, Kepolisian, kejaksaan dan Civitas Akademika,” ujar H. Yulian Gunhar, S.H, M.H.

Pada kesempatan lain Kapolda Bali mengatakan kedatangan MKD DPR RI ini memberikan memberikan kontribusi yang positif. Dimana para aparat penegak hukum akan mendapatkan masukan atau informasi tentang perilaku dan kehidupan anggota DPR RI khususnya di Provinsi Bali.

“Dengan diadakannya kegiatan ini, tentunya kami beserta jajaran merasa senang karena ini merupakan upaya kita selaku pengayom masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait kode etik anggota DPR yang melanggar aturan sehingga dapat memberi dampak positif bagi institusi DPR tersebut,” ujar Kapolda Bali.

Kapolda Bali juga mengatakan, Polda Bali selalu bekerja profesional dan humanis berlaku adil setiap menangani kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Apabila ada tindakan melawan hukum, Polda Bali akan berlaku adil dan tidak memihak dalam memberikan kepastian hukum.

“Polda Bali selaku pengemban fungsi penegak hukum tetap berkomitmen melakukan penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum baik itu pidana maupun perdata,” tutupnya.(sur/red)

Kabar Terbaru