
“Jadi setelah proses pendalaman dengan mengumpulkan semua bukti-bukti, akhirnya si F dipastikan sebagai pemilik sabu-sabu dan sudah berstatus tersangka,” ungkap Kapolda dikutip dari Antara, Rabu (14/6/23).
Kapolda membeberkan, dari hasil tes urine menunjukkan F positif mengonsumsi narkoba. Penyidik kemudian menjerat F dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya, mencari pemilik narkoba yang ditemukan di salah satu tempat pada bagian rumah. Penemuan sabu itu saat penyidik menggerebek perjudian sabung ayam.
Diduga para pemain judi sabung ayam pada kabur sebelum petugas melakukan penggerebekan dan hanya ditemukan beberapa ekor ayam jantan dan sepeda motor yang ditinggal di lokasi. (smon/red)