BANDUNG, kabarSBI.com — Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, diwarnai insiden yang mencoreng suasana perayaan. Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat, S.Pd., M.H. dan Danramil 2402/Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul dilaporkan menjadi korban penyerangan dan pemukulan oleh sekelompok warga saat berlangsungnya iring-iringan karnaval, Senin (17/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.20 WIB di kawasan Alun-alun Cicalengka, Jalan Cikopo, Desa Cicalengka Kulon, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan laporan yang diterima, penyerangan terjadi ketika rangkaian kegiatan karnaval HUT RI berlangsung. Akibat insiden tersebut, Kompol Ade Rahmat mengalami luka sobek hingga mengeluarkan darah pada bagian hidung, sementara Kapten Inf Sumarna Chaerul mengalami luka lecet pada bagian betis setelah terjatuh dalam kejadian tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan unsur pimpinan keamanan wilayah yang tengah berada di tengah masyarakat dalam rangka pengamanan sekaligus mengikuti rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan.
Tiga Orang Teridentifikasi, Pelaku Lain Masih Dicari
Dalam laporan awal, terdapat sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan. Tiga orang telah teridentifikasi, yakni Rizki Pajar Bactiar, Indra Ardiyana Nugraha, dan Yogi Pratama Putra.
Sementara itu, sedikitnya tiga orang lainnya masih dalam proses pencarian dan identifikasi oleh aparat.
Identitas lengkap, termasuk data kependudukan para pihak, tidak perlu dipublikasikan secara terbuka demi menjaga hak privasi dan asas praduga tak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pelaku tetap harus didasarkan pada proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Jangan Sampai Seragam Aparat Menjadi Sasaran Kekerasan
Insiden tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan kegiatan masyarakat, khususnya ketika aparat berada di tengah kerumunan warga.
Penyerangan terhadap aparat negara bukan sekadar persoalan keributan biasa apabila terbukti dilakukan secara sengaja. Aparat penegak hukum dituntut mengusut secara profesional siapa yang melakukan pemukulan, bagaimana rangkaian kejadiannya, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut melakukan kekerasan atau memprovokasi situasi.
Publik juga patut menunggu penjelasan resmi mengenai motif penyerangan, kronologi lengkap, barang bukti, rekaman video, keterangan saksi, serta status hukum masing-masing orang yang telah diamankan atau diidentifikasi.
Yang tidak kalah penting, proses hukum harus berjalan transparan dan terukur. Jangan sampai kerumunan dan euforia perayaan kemerdekaan justru menjadi ruang bagi tindakan kekerasan terhadap siapa pun.
Momentum Evaluasi Pengamanan
Peristiwa di Cicalengka ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi penyelenggara dan aparat pengamanan kegiatan masyarakat. Karnaval dan perayaan HUT RI semestinya menjadi ruang kebersamaan, bukan berubah menjadi arena kekerasan.
Jika benar terjadi penyerangan terhadap Kapolsek dan Danramil sebagaimana laporan awal, maka pengusutan harus dilakukan secara tuntas dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kemerdekaan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk melakukan kekerasan. Hukum harus tetap berdiri, siapa pun yang menjadi korban maupun siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran. Laporan lengkap dan perkembangan proses hukum selanjutnya masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
(tim/red)
