CILACAP, kabarSBI.com – Penanganan kasus dugaan polemik utang piutang yang melibatkan sejumlah warga Bunton, Kabupaten Cilacap, terus bergulir. Perkara yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial N dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp75 juta kini tengah ditangani oleh Polres Cilacap dan dijadwalkan memasuki tahapan gelar perkara, 3 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabarsbi.com, laporan tersebut telah diterima dan diproses oleh penyidik Satreskrim Polres Cilacap. Gelar perkara akan dilakukan untuk mengkaji hasil penyelidikan serta menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui Kasi Humas Polres Cilacap, pihak kepolisian membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam agenda gelar perkara. Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses penanganan suatu laporan guna memastikan kecukupan alat bukti dan arah penanganan perkara secara objektif serta profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor yang disebut dalam laporan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait pokok permasalahan yang dilaporkan. Kabarsbi.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Kapolres Cilacap melalui Kasi Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.
Sementara itu, SBI Cilacap menegaskan komitmennya untuk mengawal perkembangan kasus ini secara profesional dan berimbang. SBI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta mengingatkan masyarakat agar setiap transaksi utang piutang dilakukan secara tertulis, disertai saksi dan bukti yang memadai guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlunya kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan pribadi. Seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
(bmbg/red)


