KASUS GETAH PINUS MASUK KRIMSUS POLDA JATENG, AGUNG DESAK KAPOLDA, PROPAM & DIRKRIMSUS BUKA TERANG RANTAI PASOK PT EMB

KASUS GETAH PINUS MASUK KRIMSUS POLDA JATENG, AGUNG DESAK KAPOLDA, PROPAM & DIRKRIMSUS BUKA TERANG RANTAI PASOK PT EMB 1PEKALONGAN, kabarSBI.com — Kehadiran owner PT EMB Merkusi Chemical di Krimsus Polda Jawa Tengah terkait persoalan usaha getah pinus menjadi perhatian serius. Momentum pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh informasi mengenai asal-usul, legalitas, dokumen pengangkutan, serta rantai pasok getah pinus yang masuk ke perusahaan dapat diuji secara objektif. PT EMB Merkusi Chemical diketahui beralamat di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51171, Minggu, 30 Agustus 2026.

KASUS GETAH PINUS MASUK KRIMSUS POLDA JATENG, AGUNG DESAK KAPOLDA, PROPAM & DIRKRIMSUS BUKA TERANG RANTAI PASOK PT EMB 2Sorotan tersebut disampaikan Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi kabarSBI.com, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI. Agung menilai penanganan persoalan ini harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan satu pihak. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah membuka secara utuh mata rantai getah pinus dari sumber hingga sampai kepada perusahaan penerima.

KASUS GETAH PINUS MASUK KRIMSUS POLDA JATENG, AGUNG DESAK KAPOLDA, PROPAM & DIRKRIMSUS BUKA TERANG RANTAI PASOK PT EMB 3Agung meminta Kapolda Jawa Tengah memberikan perhatian terhadap proses penanganan persoalan tersebut. Ia juga meminta Kabid Propam Polda Jawa Tengah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan apabila terdapat informasi atau indikasi yang berkaitan dengan disiplin, kode etik, maupun profesionalitas anggota dalam proses penanganannya. “Pengawasan bukan berarti menuduh adanya pelanggaran, tetapi memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor dan menjaga kepercayaan publik,” tegas Agung.

KASUS GETAH PINUS MASUK KRIMSUS POLDA JATENG, AGUNG DESAK KAPOLDA, PROPAM & DIRKRIMSUS BUKA TERANG RANTAI PASOK PT EMB 4Di sisi lain, Agung meminta Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti. Hal-hal yang perlu ditelusuri antara lain asal-usul getah pinus, pihak pemasok, legalitas pemungutan, dokumen pengangkutan, surat jalan, kesesuaian komoditas, hingga mekanisme penerimaan di PT EMB. Setiap dokumen harus diverifikasi dengan kondisi faktual di lapangan sehingga tidak ada mata rantai yang terlewat.

“Jangan hanya melihat getah pinus ketika sudah tiba di perusahaan. Telusuri dari mana asalnya, siapa yang mengambil, siapa yang mengangkut, dokumen apa yang digunakan, siapa pemasoknya, dan bagaimana perusahaan melakukan verifikasi sebelum menerima. Kalau semuanya legal, buktikan secara administratif dan faktual. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujar Agung.

Agung menegaskan bahwa kabarSBI.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud memberikan vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh informasi yang berkembang harus diuji melalui konfirmasi, dokumen, dan proses hukum. PT EMB maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab. Bagi Agung, profesionalitas justru terlihat ketika semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisi masing-masing.

“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah, Kabid Propam, dan Dirreskrimsus mengawal persoalan ini secara profesional sampai terang. Jangan ada intervensi, jangan ada keberpihakan, dan jangan ada pihak yang diperlakukan istimewa. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti,” tegas Agung. Ia memastikan kabarSBI.com, GMOCT, dan DPP LPK-RI akan terus mengawal persoalan getah pinus tersebut sampai terang benderang, melalui penelusuran jurnalistik dan pemantauan proses hukum secara objektif. “Kami tidak mencari kambing hitam. Kami mencari kejelasan. Jika tidak ada pelanggaran, publik berhak mengetahuinya. Jika ditemukan pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

(tim/red)