JAKARTA, kabarSBI.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengamati kasus dua pejabat Greenpeace Indonesia yang dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab kepada Polda Metro Jaya.
Diketahui dua pejabat Greenpeace Indonesia yang dilaporkan tersebut atas nama Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik. Mereka berdua dilaporkan atas dugaan penyebaran narasi hoax dan ujaran kebencian.
Anggota Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto memberikan penilaian terkait kasus tersebut. Menurutnya, pemicu kasus itu karena adanya benturan dalam visi-misi antar kedua belah pihak.
“Masing-masing memiliki visi misi tertentu, ini kelihatannya ada benturan dalam visi-misi tersebut. Tugas polisilah untuk mencari titik temunya sehingga saat ini bukan dicari siapa yang benar melainkan apa akar masalahnya,” ujar Wahyu, Minggu (14/11/2021).
Oleh karena itu, Wahyu menyebutkan, Kompolnas akan turut mengawasi serta mengawal terhadap laporan Ketua Cyber Indonesia tersebut. Jika nantinya ada debat publik dalam masalah tersebut, maka Kompolnas akan meminta keterangan kepolisian terkait hal itu.
“Dari situlah nanti kita bisa lihat dari mana ada titik kesalahannya atau titik kekeliruannya. Misalnya Pak Leonard ini memang bersalah, nah ini salahnya apa. Atau misal Pak Husin Shahab ini salah lapor. Salah lapornya apa?” jelas Wahyu.
“Nah ini kita punya kewenangan untuk meminta penjelasan itu, walaupun kita tidak memiliki kewenangan dalam mencampuri penyelidikan Polri,” tegasnya. Wahyu menambahkan, semua pihak baik perorangan maupun lembaga mempunyai hak untuk memanfaatkan hak hukum dan sipilnya.
Selain itu, Wahyu pun mengatakan sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas akan turun tangan dalam pengawasan kasus tersebut. Hal itu apabila polisi tidak dapat melihat persoalan secara jernih.
“Dalam hal ini pelapor memiliki hak untuk melaporkan sesuatu yang menurut dia ada persoalan. Tugas polisi untuk melihat laporan tersebut secara jernih. Ketika proses itu benar kita akan jaga, namun kalau salah tentu kita akan mengingatkan,” ungkapnya. “Kalau sampai melebar tentu kita akan menggunakan hak-hak kita untuk meluruskan masalah tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab ke Polda Metro Jaya terkait penyataan mereka yang mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal deforestasi di KTT COP 26 di Glasgow beberapa waktu lalu.
Diketahui, Jokowi saat berpidato di Konferensi COP 26 Glasgow menyampaikan laju deforstasi di Indonesia turun signifikan, bahkan terendah dalam 20 tahun terakhir. Namun, Greenpeace Indonesia menanggapi pernyataan Jokowi dengan menyatakan deforestasi di Indonesia meningkat dari sebelumya 2,45 juta hektare periode 2003-2011, menjadi 4,8 juta hektare periode 2011-2019. Atas kritikan tersebut Leonardo dan Kiki dilaporkan atas tindak pidana UU ITE.
Menurut Husin laporan tersebut dibuat karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi Indonesia. Menurutnya data yang disampaikan tidak sesuai fakta dan menyesatkan. [pri/red]