CIAMIS, kabarSBI.com – Akan segera selesai menempuh pendidikan di jenjang SMA/SMK sederajat. Biasanya untuk mengabadikan momentum kebersamaan, sebelum melanjutkan ke jenjang lebih tinggi mengadakan perpisahan sekolah.
Karena perpisahan sekolah ini, dapat berpotensi pungutan liar (pungli), sehingga bisa berhubungan dengan aparat penegak hukum (APH). Oleh karenanya Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII ciamis menyikapi dengan mengimbau kepada sekolah agar menyelenggarakan dengan sederhana mungkin.
“Perpisahan sekolah itu dibolehkan. Selagi dibuat dengan sederhana, seremonial di sekolah saja, dan tidak ada pungutan,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Ciamis Dedi Suryadin, S.Pd, M.Pd kepada kabarSBI, Senin 8 mei 2023.
Sebab, kegiatan perpisahan ini tergolong warna biru, artinya dibolehkan dilakukan dengan kehati-hatian. Karena mampu berpotensi pungutan liar.
“Sehingga kita imbau ketika ada sekolah atau komite melakukan dengan menyeragamkan sumbangan kegiatan perpisahan sekolah termasuk pungli. Ketika ada sekolah atau komite merasa seperti itu, mohon hentikan bahwa kondisi saat ini (berisiko) jadi pungutan liar sehingga berurusan dengan APH,” ujarnya.
Mengapa dalam acara perpisahan harus berjalan dengan mekanisme yang benar? Sebab, sambung kepala KCD, tidak semua siswa yang bersekolah adalah orang yang mampu, ketika dipukul rata pembayaran tidak semua orang tua sanggup. (bono/red)