oleh

Keberadaan ‘Peer to Peer Landing’ Perlu Diantisipasi Perbankan Negara

Keberadaan ‘Peer to Peer Landing’ Perlu Diantisipasi Perbankan Negara 1kabarSBI.com – Anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji menilai perbankan negara, khususnya Bank Mandiri dan BNI, perlu mengantisipasi keberadaan model teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang saat ini sedang marak di masyarakat, seperti peer to peer landing. Sebab, model perbankan berbasis digital tersebut dikhawatirkan menggerus perbankan konvensional yang dikelola oleh negara, termasuk Bank Mandiri dan Bank BNI.

“Yang ingin saya tanyakan, bisa tidak bank-bank negara yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Negara) itu membuat produk yang kira-kira setara dengan model peer to peer landing itu,” tanya Sarmuji dalam dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT. Bank Mandiri Tbk dan Direktur Utama PT. BNI Tbk, yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Ditambahkan Sarmuji, peer to peer landing memang memiliki akses keuangan dan pelayanan yang mudah bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, menurutnya, memiliki bunga yang tinggi hingga 150-200 persen. “Bisa tidak, Bank Mandiri dan BNI itu membuat model fintech dengan kecepatan dan kemudahan pelayanan tapi dengan suku bunga yang lebih rendah daripada peer to peer landing itu,” jelas Sarmuji.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menegaskan keberadaan peer to peer landing dapat merusak pasar yang selama ini telah dimiliki perbankan negara. Karena itu, ia meminta agar Bank Mandiri dan BNI untuk membuat unit tersendiri untuk mempersiapkan secara terprogram digitalisasi perbankan untuk mengantisipasi kehadiran Revolusi Industri 4.0

“Meskpun bunga yang diberikan mereka itu dapat mencapai 200 persen, tapi tetap diambil sama orang (pelanggan -red) karena prosesnya sangat simpel. Mereka tidak berbelit-belit dibandingkan kalau datang ke perbankan,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Diketahui, peer to peer landing merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga bulan September 2017, pertumbuhan penyaluran dana melalui fintech peer to peer landing di Indonesia mencapai Rp 1,6 triliun. Sementara itu, nilai pendanaan di luar Pulau Jawa meningkat sebesar 1.074 persen sejak akhir tahun lalu, menjadi Rp 276 miliar. Hal tersebut didukung adanya peningkatan jumlah pemberi pinjaman di luar Pulau Jawa sebesar 784 persen, begitu juga dengan jumlah peminjam yang meningkat sebesar 745 persen. (rdn/es/red)

Kabar Terbaru