KUNINGAN, kabarSBI.com – Arthur Noija, S.H., sebagai Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik, menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap dugaan tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) dengan mendatangi rumah wartawan dari media KabarSBI.com. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum karena berpotensi menciptakan rasa takut, tekanan psikologis, serta menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, 30 Mei 2026.
Arthur menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (1) ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tekanan terhadap insan pers merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Lebih lanjut, Arthur menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurutnya, tindakan mendatangi rumah wartawan dengan tujuan memberikan tekanan tidak dapat dijadikan sarana penyelesaian sengketa pemberitaan dan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Dari perspektif hak asasi manusia, Arthur menilai bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta menjalankan profesi secara bebas dan aman tanpa adanya ancaman maupun tekanan dari pihak mana pun. Negara hukum mengharuskan seluruh pihak menghormati hak-hak tersebut sebagai bagian dari prinsip demokrasi yang sehat.
Arthur menegaskan bahwa keberadaan pers memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial, sarana pendidikan publik, serta media informasi yang bekerja untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu, segala bentuk upaya yang dapat menghambat independensi wartawan harus ditolak bersama. Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan semata-mata kepentingan wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik juga menyikapi secara serius potensi kesalahan penerapan hukum terhadap aktivitas jurnalistik. Arthur Noija menegaskan bahwa apabila aparat penegak hukum belum mampu membedakan secara tegas antara tindakan premanisme, intimidasi, dan aktivitas jurnalistik yang sah dalam penerapan ketentuan KUHP Tahun 2023, maka kondisi tersebut berpotensi memicu kriminalisasi terhadap pers. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan tetap mengacu pada prinsip perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di mata hukum publik, pemahaman yang keliru terhadap tugas jurnalistik dapat merusak fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Kesalahan dalam menafsirkan aktivitas kontrol sosial yang dilakukan wartawan berpotensi mengaburkan batas antara tindakan kriminal murni dengan fungsi pengawasan publik yang dijalankan media. Apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka dapat menimbulkan ketakutan bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya dan berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi serta keterbukaan informasi di tengah masyarakat.
DPN Peduli Nusantara Tunggal juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers. Menurut Arthur, penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak muncul preseden buruk yang dapat mengancam keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Sebagai penutup, Arthur Noija, S.H. mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik serta menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang telah diatur undang-undang, bukan dengan tindakan intimidatif yang berpotensi mencederai kebebasan pers, hak asasi manusia, dan nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
(tim/red)




