JEMBER, kabarSBI.com — Kematian Afifah, perempuan yang disebut tengah mengandung sekitar lima sampai enam bulan, masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga. Di tengah proses mediasi yang telah dilakukan di Polsek Arjasa, muncul fakta bahwa pihak orang tua korban telah membuat surat pernyataan damai. Namun, kakek dari almarhumah Afifah menyatakan tetap meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh karena masih terdapat sejumlah hal dalam kronologi kematian cucunya yang menurut keluarga belum terjawab secara terang, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan keluarga dan sejumlah saksi, pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Afifah disebut bersama suaminya, Andre, mengendarai sebuah mobil. Dalam perjalanan tersebut, Afifah dikabarkan tiba-tiba melompat dari kendaraan hingga mengalami luka serius. Korban kemudian dibawa ke puskesmas dalam kondisi kritis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit dr. Soebandi Jember. Namun, keluarga mempertanyakan bagaimana sebenarnya peristiwa tersebut terjadi, terlebih karena muncul beberapa versi mengenai lokasi kejadian.
Menurut keterangan yang diterima keluarga, Andre disebut pernah menyampaikan bahwa Afifah melompat dari mobil di wilayah Mayang. Ketika kembali ditanyakan, lokasi kejadian disebut berada di Pakusari. Dalam keterangan lainnya, lokasi kembali disebut berada di Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat. Tiga lokasi berbeda untuk satu peristiwa menjadi salah satu alasan kakek korban meminta aparat tidak berhenti pada mediasi, tetapi melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan dan bukti yang ada. Di sisi lain, muncul pula keterangan dari seorang perempuan yang disebut sebagai pembantu Andre dan pernah membantu di rumah Afifah selama sekitar enam hari, yang menurut keluarga menyebut adanya versi bahwa korban jatuh di kamar mandi. Seluruh keterangan tersebut masih harus diuji dan dikonfirmasi oleh aparat.
Tanda tanya keluarga juga bertambah ketika jenazah Afifah tiba di rumah duka. Keluarga menyebut adanya informasi dari petugas rumah sakit yang mengantar jenazah agar jenazah tidak perlu dimandikan kembali. Namun keluarga tetap meminta agar jenazah disucikan kembali. Saat kain kafan dibuka, keluarga mengaku melihat mata korban bengkak, bibir mengalami luka atau pecah, terdapat dugaan cedera pada bagian pelipis serta benjolan di bagian belakang kepala. Keterangan mengenai kondisi jenazah tersebut merupakan klaim keluarga dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai bukti kekerasan tanpa pemeriksaan medis atau forensik yang sah.
Di tengah berbagai pertanyaan tersebut, pihak orang tua Afifah disebut telah membuat surat pernyataan damai. Namun, kakek korban tetap meminta proses hukum berjalan untuk memastikan penyebab kematian cucunya. Secara hukum, keberadaan surat perdamaian tidak otomatis berarti suatu dugaan tindak pidana terbukti tidak terjadi atau dengan sendirinya menghentikan seluruh kewenangan aparat. Hal tersebut bergantung pada jenis tindak pidana, tahap penanganan perkara, hasil penyelidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, kakek korban meminta aparat tetap menilai secara objektif apakah masih terdapat dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Permintaan kakek korban juga didasari keinginan untuk mendapatkan kejelasan mengenai kematian cucunya yang menurut keluarga memiliki sejumlah kejanggalan. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mengenai proses hukum pidana, termasuk penyelidikan, penyidikan dan mekanisme keadilan restoratif. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana terhadap nyawa, termasuk ketentuan mengenai pembunuhan. Namun, ketentuan pidana tersebut tidak boleh diarahkan kepada orang tertentu hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus berdasarkan fakta, alat bukti, pemeriksaan saksi, keterangan ahli dan hasil penyelidikan atau penyidikan aparat berwenang.
Kakek korban menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu. Ia hanya meminta kebenaran, kepastian hukum dan keadilan untuk Afifah. Setelah proses mediasi di Polsek Arjasa dan adanya surat pernyataan damai dari pihak orang tua korban, keluarga berharap Polres Jember tetap dapat menilai secara objektif seluruh informasi yang muncul, termasuk perbedaan lokasi kejadian, versi korban melompat dari mobil, keterangan korban jatuh di kamar mandi, kondisi jenazah, keterangan tenaga medis, rekam medis, kendaraan yang digunakan, serta keterangan seluruh saksi. Perdamaian keluarga adalah satu hal, sedangkan pencarian kebenaran mengenai sebab kematian adalah persoalan yang harus dinilai berdasarkan hukum dan bukti. Kini publik menunggu apakah seluruh tanda tanya tersebut akan terjawab melalui penyelidikan yang transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
(tim/red)



