JAKARTA, kabarSBI.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit Aids dan PMS) tahap I pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2016.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung merilis dalam kasus itu terdapat empat orang Saksi yang diperiksa, mereka adalah Wahyuli Safari [mantan Direktur Pemasaran PT. Kimia Farma (Persero)] diperiksa terkait dengan pemasaran obat Aids dan PMS dari PT. Kimia Farma Trading & Distribution kepada PT. Kimia Farma (Persero), Tbk.
Selain itu, Andi Prazos [Manager Pemasaran PT. Kimia Farma (Persero)] diperiksa terkait dengan pemasaran obat Aids dan PMS dari PT. Kimia Farma Trading & Distribution kepada PT. Kimia Farma (Persero), Tbk; Eva Fairus [Manager Pemasaran PT. Kimia Farma (Persero)] diperiksa terkait dengan pemasaran obat Aids dan PMS dari PT. Kimia Farma Trading & Distribution kepada PT. Kimia Farma (Persero), Tbk; Dan Gustampera, Kepala Unit Logistik Sentral PT. Kimia Farma (Persero)] diperiksa terkait dengan pengiriman dan penerimaan barang obat Aids dan PMS oleh PT. Kimia Farma (Persero), Tbk.
“Keempatnya di periksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dimana pada Tahun 2016 Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana yang bersumber dari APBN,” ujar Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis, 25/7/2019.
Lebih lanjut, dijelaskan alat kesehatan terkait yang bersumber dari APBN telah melaksanakan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan (penyediaan obat untuk penyakit AIDS dan PMS) Tahap I dan selaku penyedia barang yaitu, PT. Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp. 211.649.987.736.
“Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,” pungkas Mukri dalam siaran pers Kejagung. (margo/wili/r/as)