
Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, selama ini terdapat iuran berkisar Rp2.000 hingga Rp2.500 per siswa setiap bulan. Selain itu, para guru RA juga disebut membayar iuran organisasi sekitar Rp10.000 hingga Rp15.000 per bulan.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme penetapan, serta transparansi penggunaan dana yang dihimpun. Terlebih, sejumlah kegiatan yang diselenggarakan organisasi masih memungut biaya pendaftaran dari peserta sehingga memunculkan tuntutan agar pengelolaan dana dilakukan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) IGRA Kabupaten Pangandaran, Mimin Hoeriah, membantah adanya iuran yang dibebankan kepada siswa.
“Setahu saya tidak ada iuran siswa. Yang ada karena ini organisasi profesi guru sesuai AD/ART, maka yang ada iuran guru untuk Pengurus Daerah (PD), Pengurus Wilayah (PW), dan Pengurus Pusat (PP),” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris PD IGRA Kabupaten Pangandaran, Anwar, menjelaskan bahwa memang terdapat iuran organisasi yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa. Namun, menurutnya, hal tersebut bukan merupakan iuran siswa, melainkan iuran organisasi.
“Ada iuran organisasi IGRA yang jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah siswa, tapi bukan iuran siswa, melainkan iuran organisasi,” jelas Anwar.
Saat ditanya mengenai sumber pembiayaan iuran tersebut, Anwar menyebut dana berasal dari sekolah.
“Dari sekolah, karena PAUD RA/TK swasta masih bisa menarik iuran bulanan dari orang tua, asalkan terbuka peruntukannya,” katanya.
Ia menambahkan, organisasi profesi membutuhkan dukungan pendanaan secara mandiri karena tidak memperoleh bantuan operasional khusus dari pemerintah.
Namun, pernyataan tersebut mendapat respons berbeda dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Yayan Herdiana.
Setelah memperoleh penjelasan bahwa yang dimaksud merupakan iuran rutin yang disetorkan setiap bulan melalui PC IGRA, Yayan menegaskan praktik tersebut tidak diperbolehkan.
“Tidak boleh kalau iuran seperti itu,” tegas Yayan melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya apakah pihaknya mengetahui adanya praktik penarikan iuran yang telah berlangsung selama ini, Yayan menjawab singkat, “Tidak.”
Yayan juga menegaskan adanya perbedaan antara biaya kegiatan yang bersifat insidental dengan iuran rutin.
“Kalau kegiatan insidental seperti lomba menggambar, mungkin namanya biaya pendaftaran karena sifatnya swadaya. Kalau iuran rutin, tidak boleh,” ujarnya.
Pernyataan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran tersebut menjadi sorotan penting di tengah berkembangnya polemik pendanaan organisasi IGRA. Pasalnya, terdapat perbedaan pandangan antara pengurus organisasi yang menyebut adanya iuran organisasi berdasarkan jumlah siswa dengan sikap Kementerian Agama yang secara tegas menyatakan bahwa iuran rutin seperti itu tidak diperbolehkan.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan dan pendanaan pendidikan wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta tidak memberatkan peserta didik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara adil dan bertanggung jawab. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berlandaskan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar mengatur bahwa setiap penghimpunan dana di lingkungan pendidikan harus memiliki dasar yang jelas, dilakukan secara transparan, dimusyawarahkan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sementara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa yang dapat dihimpun adalah sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat.
Meskipun Raudhatul Athfal (RA) berada di bawah pembinaan Kementerian Agama, prinsip-prinsip tata kelola pendanaan pendidikan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi tersebut tetap menjadi acuan penting dalam mewujudkan pengelolaan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, apabila benar terdapat mekanisme penarikan dana rutin yang dibebankan secara berkala kepada sekolah atau dikaitkan dengan jumlah peserta didik, maka diperlukan evaluasi serta klarifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun data tambahan atas pemberitaan ini.
(bono/red)