JAKARTA, kabarSBI.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta meminta Imigrasi untuk melakukan pendalaman setiap dokumen perjalanan masyarakat yang hendak keluar negeri. Hal itu dilakukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kita sama-sama menyatukan persepsi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tengah marak salah satunya dengan mendalami pemeriksaan dokumen perjalanan,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam diskusi pencegahan TPPO, Rabu (5/7/23).
Menurutnya, sejauh ini telah dilakukan selektif terhadap para pemohon paspor, di mana salah satu indikatornya pemohon paspor perempuan berusia produktif umur 17-45 tahun. Selektif artinya petugas imigrasi akan melakukan pendalaman terhadap para pemohon paspor termasuk pada rencana perjalanan (mengetahui tujuan wisata), untuk bekerja (memenuhi persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI), maupun berobat di luar negeri.
“Mengapa ini jajaran melakukan pendalaman lebih selektif, karena umumnya di usia produktif inilah yang menjadi korban TPPO. Masyarakat harus memahami ini dan tentunya para pemohon harus maklum, kalau memang benar-benar paspor itu digunakan untuk kepentingan tertentu, kami tidak akan persulit,” ungkapnya.
Penangguhan permohonan paspor, ujarnya, dilakukan kepada pemohon yang tidak bisa menerangkan secara jelas kegunaan paspornya. Ia memastikan, tidak ada jangka waktu penangguhan. Bahkan jika esoknya pemohon datang lagi ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan, petugas imigrasi setempat akan kembali melayani.
“Karena hak warga negara ‘kan mengajukan paspor, tapi kami tunda agar lebih jelas lagi untuk apa. Tidak ada jangka waktu penundaan,” ujarnya. (pri/red)