
Maraknya aduan masyarakat Jawa Tengah mengenai penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah menjadi alasan utama pernyataan tegas tersebut. Faroji menyebut, banyak debitur mengaku kendaraan mereka diambil secara paksa di lapangan tanpa adanya pemberitahuan resmi maupun upaya persuasif dari pihak leasing, padahal konsumen memiliki hak yang dilindungi oleh negara.
Praktik penarikan sepihak ini menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi konsumen, baik secara finansial maupun psikologis. Banyak debitur kehilangan sarana transportasi utama yang berkaitan langsung dengan mobilitas kerja dan aktivitas harian. Lebih parah lagi, proses penarikan kerap berlangsung tidak transparan, menimbulkan kesan intimidatif, dan membuat konsumen seolah dirampas haknya tanpa prosedur hukum yang benar. Hal ini, menurut Faroji, jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Lonjakan praktik penarikan sepihak disebut dipicu oleh ketidakstabilan ekonomi dan kenaikan suku bunga kredit yang memperberat beban cicilan masyarakat. Alih-alih melakukan restrukturisasi sebagaimana diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian perusahaan pembiayaan justru memilih jalan pintas dengan melakukan penarikan kendaraan secara mendadak. Data internal LPK-RI Jawa Tengah menunjukkan peningkatan keluhan hingga 40% di wilayah Semarang, Solo, dan Pekalongan, memperlihatkan bahwa persoalan ini makin mengkhawatirkan.
Faroji menegaskan, tindakan penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila perusahaan pembiayaan memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia dan proses eksekusi dilakukan melalui putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 serta diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Tanpa kedua unsur tersebut, eksekusi penarikan dianggap ilegal. LPK-RI Jawa Tengah mendesak OJK dan aparat kepolisian turun tangan untuk menindak pelaku dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai langkah preventif, LPK-RI memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk selalu mendokumentasikan seluruh bukti pembayaran dan komunikasi dengan pihak leasing sebagai dasar pembelaan apabila terjadi sengketa. Pemerintah juga dianggap perlu memperketat regulasi dengan mewajibkan proses mediasi sebelum dilakukannya penarikan kendaraan, guna memastikan konsumen mendapat perlindungan yang proporsional.
LPK-RI Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi, pendampingan hukum, serta edukasi kepada masyarakat di berbagai kabupaten/kota. Faroji memastikan lembaganya siap mengawal setiap kasus agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban penarikan sepihak yang melanggar hukum. “Kami berdiri untuk melindungi hak-hak konsumen. Tidak boleh ada perusahaan yang bertindak sewenang-wenang,” tutupnya.
(Red/MF)