Kepergok Beraksi Lagi! Pelaku Curat Kafe Pantai Panjang Dibekuk, iPhone Curian Sempat Dijual

Kepergok Beraksi Lagi! Pelaku Curat Kafe Pantai Panjang Dibekuk, iPhone Curian Sempat Dijual 1BENGKULU, kabarSBI.com – Kepergok kembali beraksi di lokasi yang sama, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa salah satu barang hasil curian berupa iPhone sempat dijual ke konter handphone sebelum pelaku ditangkap.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal “Macan Ratu” Polsek Ratu Agung berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 April 2026. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi adanya aksi pencurian yang kembali terjadi di sebuah kafe di kawasan wisata tersebut.

Peristiwa pencurian pertama diketahui terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kafe di Jalan Pariwisata, Kecamatan Ratu Agung. Korban, Nova Sandari (36), kehilangan dua unit handphone masing-masing Realme C53 dan iPhone 11 Pro dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.

Saat kejadian, korban meletakkan tas berisi kedua handphone tersebut di sofa lantai dua kafe. Namun saat hendak diambil kembali, tas tersebut sudah tidak berada di tempat, diduga digasak pelaku yang memanfaatkan kelengahan situasi.

Kasus ini mulai terkuak pada Jumat dini hari, 17 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelaku kembali melancarkan aksinya di lokasi yang sama. Aksi pelaku dipergoki oleh pihak keamanan kafe yang kemudian langsung mengamankannya sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku berinisial M.O. (21), warga Bengkulu Tengah, mengakui telah melakukan aksi pencurian sebelumnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual.

Dalam pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial R.A.R. (28), warga Kecamatan Singaran Pati, yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Realme C53 dan satu unit iPhone 11 Pro yang sebelumnya sempat berpindah tangan.

Kapolsek Ratu Agung mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan, khususnya di tempat umum seperti kafe dan kawasan wisata yang rawan tindak kejahatan.

“Jangan lengah, karena pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kesempatan. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan,” tegasnya.

Saat ini pelaku beserta penadah masih menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya.

 

(tim/red)