JAKARTA, kabarSBI.com – Kepolisian melalui patroli siber berhasil menangkap muncikari berinisial FEA (24) yang memperkerjakan anak berinisial SM (14) dan DO (15) lewat di media sosial X (Twitter).
“Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas melakukan patroli siber kemudian mendapati sebuah akun X (dahulu bernama Twitter) dengan ID @ixxxxxdreams yang menyediakan sarana prostitusi online,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/23).
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku dalam akun tersebut mencantumkan nama anak yang ingin dipesan, status keperawanan anak tersebut, pelanggan juga wajib memberikan uang muka, dan pelanggan harus berlokasi di Jakarta kemudian nantinya akan diarahkan ke tautan atau link Telegram @chxxx_xx atau Line @chxxx_xxx.
“Kemudian penyidik melakukan komunikasi dengan pelaku lewat akun telegram tersebut yang diketahui bernama eve dengan nomor kontak muncikari 0852xxxxxxxx dan teregistrasi di Jakarta,” ungkapnya.
Menurut Dirreskrimsus sementara ini tersangka FEA yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga, dalam melakukan praktik muncikari tersebut masih sendiri atau perorangan. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan, sementara hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. (simon/red)