Kepsek SDN Cikadu dan Jajarannya Hindari Wartawan Pasca Viralnya Pemberitaan Dugaan Pungli

Daerah, Hukum, Pendidikan, Sosial3841 Dilihat

Kepsek SDN Cikadu dan Jajarannya Hindari Wartawan Pasca Viralnya Pemberitaan Dugaan Pungli 1PURWAKARTA, kabarSBI.com – Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini viralnya pemberitaan di sejumlah media online terkait Potret dunia pendidikan di Tanah Air kini kian terpuruk khususnya di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pasalnya Dinas Pendidikan memberikan surat edaran nomor : 422/3381/Disdik tentang larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) serta larangan menjual sampul buku raport kepada peserta didik di satuan pendidikan jenjang SD dan SMP.

Menindaklanjuti terkait adanya aduan orang tua murid Ahmad Alfian menjelaskan bahwa, “Ada pemberitahuan lewat grup WhatsApp oleh salah satu guru, bahwa adanya sumbangan dana, dimulai dari kelas 1 s/d kelas 6 diminta sumbangan sebesar Rp 31.000,- untuk kegiatan HUT Pramuka, serta aduan dari para wali murid lainnya yang tidak mau disebutkan namanya, dan setiap orang tua murid diharuskan untuk membeli buku LKS per semester sejumlah uang sebesar Rp 155.000,- Uang sampul Raport Rp 75,000,- dan Uang Samen Rp 57.000,- juga merasa dirugikan saat uang PIP untuk buku Tabungan dan ATM dipegang oleh guru (wali kelas) dan dikenakan biaya potongan Rp 50.000,- s/d Rp 100.000,- yang tidak jelas peruntukannya,” ucap orang tua murid.

Berbekal dari aduan tersebut, sumber informasi awal dari tempat wali murid anaknya bersekolah, mencoba mengkonfirmasi sesuai dengan tupoksi sebagai staf redaksi di media penajournalis.com, maka pada tanggal 20 Agustus 2024, mendatangi ke sekolah guna melakukan klarifikasi terkait adanya sumbangan dana, akan tetapi jawaban Kepala Sekolah Lilis Yuriswati, S.Pd, bahwa kegiatan pungutan tersebut sudah dilakukan semenjak dulu, pungutan tersebut didasari adanya musyawarah ke wali murid dan baru kali ini ada yang mencoba mengorek ngorek,” ungkap Ahmad Alfian.

Akan tetapi kali ini TIM Penajournalis.com menemui kesulitan saat akan konfirmasi untuk bertemu Lilis Yuriswati, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SDN Cikadu, Jum’at, (30/8/2024), dan Tim mencoba untuk datangi ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta untuk meminta kejelasan terkait SDN Cikadu, namun pihak dinas tidak ada satupun yang bisa diminta statement, dikarenakan sedang ada kegiatan diluar, tim tetap bertahan di Kantor Dinas Pendidikan, dan tidak lama kemudian Tim dihubungi melalui sambungan via telp WhatsApp oleh Sekdisdik Sadiyah, M.Pd dan menanggapi hal tersebut, mengatakan terimakasih atas aduan laporannya dan informasinya, pihak dinas nanti akan menindaklanjuti secara kedinasan terkait dengan kepala sekolah atau guru yang memang melaksanakan praktek itu disekolah,” ucapnya.

” Terkait pungutan itu tidak dibenarkan, dan apalagi jika ada temuan bahwa buku tabungan dan ATM PIP dipegang oleh guru serta dicairkan dan dipotong oleh guru itu sangat diharamkan karena yang seharusnya pegang adalah wali murid (orang tua murid) “, tegas Sekdisdik Sadiyah, M.Pd

” Jika bapak-bapak ingin mendapatkan penjelasan bahwasanya Heri Wijaya M,Pd selaku (Bid Kesiswaan) dari dinas beserta team sudah mencoba meminta klarifikasi dari pihak Kepsek Cikadu, akan tetapi menurut laporan nya kepada kami bahwa pihak sekolah sejauh ini tidak mengakui pungutan, dikarenakan itu hanya sumbangan dan tidak mengikat “,tukas Sekdisdik Sadiyah, M.Pd

Ada apa antara Heri Wijaya M,Pd (Bid Kesiswaan) yang pada saat di share pemberitaan respon akan tetapi pada saat setelah meminta klarifikasi dari pihak SDN Cikadu malah seakan tidak kooperatif untuk memberikan informasi kepada awak media. Dan perihal sangkalan dari pihak Kepsek SDN Cikadu yang katanya hanya sebatas sumbangan dan tidak mengikat, ketika Sadiyah M.Pd., selaku Sekdis Disdik Purwakarta setelah mendengarkan penjelasan dari Ahmad Alfian yang sebagai wali murid juga jurnalis perihal nominal pungutan yang dilakukan oleh pihak SDN Cikadu adalah di tetapkan nominal nya, menambahkan, ” Jika ditetapkan nominal nya secara mengikat itu adalah pungutan, dan terkait apakah itu pungutan liar ada di ranah nya APH (Kepolisian) untuk menentukan, akan tetapi sesuai dengan surat edaran kebijakan yang dikeluarkan oleh Disdik Purwakarta bahwa hal tersebut dilarang keras “, pungkasnya.

Team liputan