JAKARTA, kabarSBI.com – Peraturan Presiden “Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pungutan Liar ( PUNGLI), atau transaksi pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan yang ada.
“PUNGLI memang sangat komplek bahkan sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia, Pungli juga bisa terjadi di mana saja baik di Jalanan, didalam perusahaan maupun pada sebuah Intansi,
“Pungli telah merusak sendi masyarakat, berbangsa dan bernegara, seperti yang terjadi keributan di depan PT. Indonesia Voda Steel , Kelurahan Rawa Terate Jakarta Timur, 23/7/2024.
Menurut nara sumber kepada Jurnalis media Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) kabarSBI. com,Driver saudara Hoiron asal Bangkalan Madura selesai mengirim besi tua ke PT. Indonesia Voda Steel di minta uang parkir oleh NN sebesar Rp. 15,000,.( lima belas ribu rupiah), Hoiron hanya memberikan Rp, 10.000,-( Sepuluh ribu rupiah) akan tetapi NN tidak mau terima dan marah-marah dan terjadi keributan kecil.
Selang berapa lama Hoiron bersama teman kembali ke PT Voda Steel Indonesia maksud dan tujuan meminta pembayaran besi yang telah di kirimnya, entah dari siapa datangnya provokasi sehingga terjadi saling dorong saling kejar, Hoiron terjatuh,dan di bawa ke pos satpam,semua permasalahan di selesaikan secara kekeluargaan oleh masing masing pihak di saksikan Binmas Pol dan Babinsa serta ketua karang Taruna Akbar Fachul Fauzi.
‘Tidak lama kemudian Forum Komunikasi Madura Bersatu (FKMB) sejumlah hampir seratus orang lebih mendatangi Tempat Kejadian dan Peristiwa PT, Indonesia Voda Steel untuk klarifikasi atas kejadian peristiwa yang di alami oleh rekanya agar di selesaikan secara hukum yang berlaku di NKRI.
Untuk menghindari kejadian semakin meluas atas permintaan masing masih pihak minta di selesaikan di Polsek Cakung. Imbuhnya.
Atas peristiwa tersebut di himbau untuk jajaran muspika Cakung ,kelurahan dan jajaran perlu di adakan sosialisasi Peraturan Presiden “Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pungutan Liar ( PUNGLI). Pungkasnya.
( MF /red)