
Tujuh pelaku yang dapat ditangkap, yakni Arnol Ana Meha (23), Timotius Dawa, (23) Yohanes Mahemba (25), Imanuel Jako Laki (22), Imanuel Mahemba (22), Valen Mone (19) dan Ardi Lesana Meha (25). Sementara empat pelaku lainnya, yakni Darma, Adi Putra, Polce, dan Alfred masih buron.
Atas kejadian tersebut, Anak Agung Putu Cipta mengalami luka di lengan dan ada beberapa barang dirusak oleh para pelaku. Peristiwa pengeroyokan hingga penebasan tersebut kemudian dilaporkan pada Selasa (4/7/23).
Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat yang dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada akhirnya ketujuh pelaku dapat ditangkap dalam dua hari.
Kepolisian menyita berbagai barang bukti atas tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku. Berbagai barang bukti tersebut yakni sebilah pisau golok bermata satu, sebuah balok kayu, sebuah pecahan batako, sebuah sweater bertuliskan VANS berwarna putih dan sebuah celana jeans pendek berwarna biru.
Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pidana Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan Barang yang Berakibat Luka Berat. (simon/red)