JAKARTA, kabarSBI.com – Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara diminta memeriksa perusahaan pelaksana pembangunan saluran precast di wilayah Jl Agung Utara RW 07, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. jakarta Utara.
Pasalnya proyek tersebut terindikasi tidak selesai dan dialihkan akibat perencanaan yang buruk. Selain itu kegiatan dilaksanakan asal jadi akibat konsultan pengawas yang tidak kompeten.
Maka laporan penagihan dari perusahaan yang bekerja asal jadi tersebut diduga kuat adanya indikasi kolusi antara pelaksana lapangan dengan Seksi Pembangunan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Utara
Ketua LSM Antara, Anton P meminta Irbanko segera melayangkan pemanggilan terhadap Seksi Pembangunan dan Kasudin SDA untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini. Selain itu, konsultan pengawas dan juga pelaksana kegiatan PT Arcon Beton Abadi harus diperiksa.
“Irbanko juga dapat melakukan pengecekan langsung di lapangan dengan memeriksa hasil pekerjaan dengan klausul yang ada dalam kontrak. Sebab jika ini dibiarkan maka keuangan negara akan menguap dengan sia-sia,” jelasnya kepada media Jumat (29/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pemantauan di beberapa titik lokasi tampak hasil pekerjaan seperti main-main. Hal tersebut terlihat mulai sejak penggalian dan pemasangan udich.
“Setelah penggalian, harusnya saluran sesuai gambar kedalaman sesuai DS dan dibuat lantai kerja yang padat agar udich boleh dipasang sesuai disposisi pengawas konsultan dan pengawas Sudin SDA,” jelasnya
Namun, kata dia, semua pelaksanaannya tidak dilakukan oleh pelaksana alias tidak sesuai gambar. Sejak penggalian hingga pemasangan udich, pelaksana melakukannya tidak ada yg benar simetris (lurus) dan gelombang maka hasil nya pekerjaan saluran menjadi asal jadi paling lama satu tahun sudah berlobang seperti ular.
“Beberapa pemasangan tutup udich pun berlobang karena tidak sesuai ukuran dari dasar Udich tidak padat dan sudah barang tentu tidak mengunci alias tidak menyatu. maksud dari pelaksana proyek tidak mau rugi dari akibat penawaran kontrak,” tambahnya.
Selain itu, pinggiran udich yang dipasang dan dicor tidak terlebih dahulu dilakukan pemadatan. Bahkan informasi terbaru pengecoran dilaksanakan seperti plesteran bangunan karena tidak menggunakan coran jadi.
“Lokasi awal proyek yang tadinya menyambung hingga ke ujung jalan di RT 09 dipindahkan ke lokasi RT 10 dengan alasan terdapat kabel di bawah, tepat di depan gardu PLN. Ini jelas sudah menyalahi akibat perencanaan yang asal,” tambahnya.
Dugaan Pungli
Lebih jauh, kata dia, temuan lapangan terjadi dugaan pungli kepada bangunan warga terdampak pekerjaan terkait. Untuk memperbaiki tembok rumah warga dikerjakan asal jadi. warga diminta biaya dengan tarif bervariasi antara Rp 600ribu – Rp 800ribu oleh oknum pekerja proyek.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Kota ADM Jakarta Utara (Irbanko), Danu Yudianto yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, pekan lalu menyatakan akan menelaah laporan tersebut.
“Terimakasih informasinya. Akan kami telah laporan dimaksud,” jelas Danu pada wartawan.(djutari/min/r/as)