DEPOK, kabarSBI.com — Dugaan adanya tindakan eksekusi paksa tanpa putusan atau penetapan pengadilan yang sah semestinya menjadi persoalan serius bagi penegakan hukum. Terlebih apabila masyarakat telah menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, tetapi laporan tersebut diduga tidak ditangani secara patut. Dalam negara hukum, kewenangan untuk mengeksekusi putusan bukanlah hak setiap orang, melainkan mekanisme yang harus tunduk pada prosedur dan kewenangan hukum yang berlaku. Jika benar terjadi pembiaran, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa antarwarga, melainkan menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, Sabtu 29 Agustus 2026.
Dari perspektif filsafat hukum Thomas Aquinas, hukum manusia (lex humana) pada hakikatnya diarahkan untuk mewujudkan kebaikan bersama (bonum commune) dan keadilan. Gagasan lex iniusta non est lex—hukum yang tidak adil kehilangan legitimasi moralnya—menjadi relevan ketika kekuasaan atau tindakan hukum justru menghasilkan ketidakadilan. Eksekusi sepihak atau eigenrichting pada dasarnya menempatkan seseorang seolah-olah memiliki kewenangan yang hanya boleh dijalankan melalui mekanisme hukum. Jika tindakan semacam itu dibiarkan, hukum berisiko berubah dari instrumen keadilan menjadi alat dominasi pihak yang lebih kuat.
Persoalan tersebut juga dapat dilihat melalui konsep keadilan komutatif dan keadilan distributif. Keadilan komutatif menuntut adanya keseimbangan dan kesetaraan dalam hubungan antarindividu, sementara keadilan distributif menuntut negara memberikan perlindungan hukum secara proporsional kepada seluruh warga. Karena itu, ketika seorang warga melaporkan dugaan tindakan paksa dan laporan tersebut tidak memperoleh respons yang layak, sementara pihak yang melakukan tindakan tersebut tetap dapat menjalankan kehendaknya, muncul pertanyaan mendasar: apakah perlindungan hukum benar-benar diberikan secara setara?
Dalam perspektif hukum positif, dugaan eksekusi paksa tidak dapat serta-merta dibenarkan hanya dengan alasan adanya klaim kepemilikan, hubungan perdata, pembelian piutang, cessie, atau dasar penguasaan lainnya. Hak untuk mengeksekusi tidak identik dengan hak untuk mengambil tindakan sendiri. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat dugaan memasuki rumah atau pekarangan tanpa hak, ancaman, intimidasi, kekerasan, atau perusakan barang, maka unsur pidana harus dinilai berdasarkan fakta konkret dan ketentuan KUHP yang tepat. Dengan demikian, aparat tidak semestinya berhenti pada label “sengketa perdata” apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri.
Yang lebih krusial adalah posisi aparat ketika laporan masyarakat telah diterima. Polisi memiliki kewajiban profesional untuk menerima, menilai, dan menangani laporan sesuai hukum serta prosedur yang berlaku. Dugaan pengabaian tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana oleh anggota Polri, tetapi apabila nantinya terbukti terdapat kesengajaan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan untuk melindungi pihak tertentu, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan pelanggaran disiplin, kode etik, bahkan pertanggungjawaban pidana apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
Di sinilah Polresta Depok menghadapi ujian penting. Masyarakat tidak hanya membutuhkan aparat yang hadir ketika perkara telah besar, tetapi juga aparat yang mampu mencegah eigenrichting sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Bila memang terdapat laporan mengenai eksekusi paksa tanpa dasar kewenangan eksekutorial yang sah, publik berhak memperoleh penjelasan: apakah laporan tersebut telah diterima, bagaimana proses penanganannya, tindakan apa yang telah dilakukan, dan atas dasar hukum apa tindakan aparat tersebut diambil.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah dalam suatu sengketa. Ini adalah pertanyaan tentang apakah hukum masih menjadi panglima ketika berhadapan dengan kekuasaan, kepentingan ekonomi, dan tekanan pihak yang lebih kuat. Jika benar ada eksekusi paksa tanpa kewenangan hukum dan benar pula laporan masyarakat sengaja diabaikan, maka negara tidak boleh membiarkan hukum rimba mengambil alih ruang keadilan. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, aparat juga harus menjelaskannya secara terbuka berdasarkan fakta dan prosedur hukum. Sebab dalam negara hukum, baik masyarakat maupun aparat sama-sama berada di bawah hukum dan keadilan tidak boleh bergantung pada siapa yang paling kuat.
(tim/red)

