
Dalam negara hukum, seragam bukan kartu bebas hukum. Pangkat bukan alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Jika suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, maka proses pertanggungjawaban harus berjalan berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Mekanisme disiplin dan kode etik tetap penting, tetapi tidak boleh digunakan untuk menggantikan proses hukum pidana ketika terdapat dugaan tindak pidana.
Pemikiran Hans Kelsen tentang Teori Murni Hukum menjadi relevan dalam situasi semacam ini. Hukum harus bekerja sebagai sistem norma yang memiliki tata urutan dan konsekuensi. Aturan internal kepolisian memiliki fungsi untuk mengatur perilaku anggota, tetapi validitasnya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hukum nasional. Dengan kata lain, peraturan internal tidak boleh berubah menjadi tembok yang menghalangi pertanggungjawaban pidana.
Di titik inilah kepastian hukum diuji. UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri sebagai institusi penegak hukum sekaligus pelindung dan pengayom masyarakat. Karena itu, dugaan tindak pidana yang terjadi di tubuh kepolisian justru harus ditangani dengan standar objektivitas yang lebih tinggi. Publik berhak melihat bahwa penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan etik, dan proses hukum lainnya berjalan transparan, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan.
Donald Black melalui perspektif sosiologi hukum mengingatkan bahwa struktur sosial, hierarki, dan relasi kekuasaan dapat memengaruhi gerak hukum. Dalam lingkungan yang memiliki struktur komando kuat, terdapat risiko bahwa pangkat dan kedekatan institusional ikut menentukan bagaimana sebuah perkara diperlakukan. Karena itu, hukum harus memastikan bahwa perbedaan pangkat tidak melahirkan perbedaan nilai terhadap nyawa manusia.
Pemikiran Immanuel Kant bahkan membawa persoalan ini ke wilayah yang lebih mendasar: keadilan tidak boleh tunduk pada status seseorang. Aparat yang diberi kewenangan menggunakan kekuatan oleh negara justru memiliki kewajiban moral dan hukum yang lebih besar untuk menghormati kehidupan. Ketika kewenangan itu diduga digunakan secara melawan hukum, pertanggungjawaban harus menjadi bagian dari proses keadilan, bukan sesuatu yang dapat dinegosiasikan oleh jabatan.
Hannah Arendt, melalui gagasannya tentang The Banality of Evil, memberikan peringatan lain: tindakan yang serius dapat terjadi ketika seseorang berhenti berpikir kritis dan hanya berlindung di balik perintah, struktur, atau alasan menjalankan tugas. Karena itu, dalih “hanya menjalankan perintah” tidak semestinya otomatis menghapus pertanyaan hukum mengenai siapa melakukan apa, atas dasar kewenangan apa, dengan tujuan apa, dan apakah tindakan tersebut sah menurut hukum.
Gerai Hukum Art & Rekan berpandangan bahwa setiap perkara penembakan antaranggota Polri harus dibuka berdasarkan fakta dan alat bukti. Siapa yang menarik pelatuk, bagaimana senjata digunakan, apa motifnya, apakah terdapat perintah, siapa yang mengetahui kejadian, serta apakah setelah peristiwa terdapat tindakan yang berpotensi menghambat proses hukum, seluruhnya harus diuji secara objektif. Sebab ukuran keadilan bukan siapa pelakunya, melainkan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang dapat dibuktikan secara hukum.
Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukan hanya siapa yang menembak, melainkan apakah hukum mampu menembus seragam dan hierarki. Jika masyarakat diminta percaya kepada polisi sebagai penegak hukum, maka institusi kepolisian juga harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang aman bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Sebab ketika hukum hanya tajam di luar institusi tetapi tumpul ketika berhadapan dengan seragam sendiri, yang terluka bukan hanya korban, melainkan juga wajah keadilan dan kepercayaan publik terhadap negara hukum. (tim/red)