
Suasana persidangan berubah menjadi penuh emosi sesaat setelah putusan dibacakan. Tangis keluarga korban pecah di ruang sidang, bahkan ibu korban dilaporkan pingsan akibat tidak kuasa menahan duka. Di luar ruang sidang, sejumlah warga meluapkan kekecewaan melalui aksi protes, menuntut keadilan yang dianggap belum terpenuhi oleh putusan pengadilan.
Sorotan publik tidak lepas dari perkembangan hukum pidana nasional pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dalam regulasi tersebut, Pasal 459 mengatur tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana yang lebih berat. Sementara itu, Pasal 474 secara tegas mengatur penganiayaan yang berujung pada kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang dapat melebihi tujuh tahun, tergantung pada tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.
Selain unsur kesengajaan, KUHP Baru juga memberikan ruang penjeratan hukum terhadap perbuatan lalai yang berakibat fatal. Pasal 472 mengatur bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana, dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan tingkat kelalaian. Hal ini menjadi penting dalam menilai apakah perbuatan para terdakwa memenuhi unsur kesengajaan, kekerasan, atau kelalaian yang berdampak pada hilangnya nyawa korban.
Dalam perspektif yuridis, hakim memiliki kewenangan independen dalam menjatuhkan putusan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim wajib mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Namun demikian, disparitas antara putusan dan ekspektasi publik kerap memunculkan kritik terhadap sensitivitas putusan terhadap rasa keadilan sosial.
Keluarga korban menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding, guna memperoleh keadilan yang dinilai lebih proporsional. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi implementasi KUHP Baru, sekaligus refleksi bagi aparat penegak hukum agar mampu menghadirkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memenuhi rasa keadilan masyarakat luas, khususnya di Jawa Tengah.
(tim/red)