oleh

Ketimpangan Distribusi Subsidi Energi Harus Diselesaikan Bersama

Ketimpangan Distribusi Subsidi Energi Harus Diselesaikan Bersama 1
Ketimpangan Distribusi Subsidi Energi Harus Diselesaikan Bersama

kabarSBI.com – Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Marwan Cik Asan menuturkan bahwa distribusi subsidi energi harus menjadi perhatian banyak pihak, pasalnya seringkali ditemukan proses distribusinya tidak tepat sasaran. Banyak masyarakat mampu yang justru lebih banyak menikmati subsidi energi gas tabung 3 kg. Marwan pun mengakui kebijakan subsidi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam rangka menjaga pemerataan terhadap akses ekonomi dan pembangunan.

“Pada titik ini, subsidi diperuntukkan untuk melakukan koreksi terhadap ketidaksempurnaan pasar atau market imperfectionist. Oleh karena itu, kebijakan subsidi di Indonesia diharapkan dapat memastikan kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial,” papar Marwan saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Kota Bandung, Jawa Barat dalam rangka pengawasan terhadap penelaahan distribusi subsidi energi, Kamis (27/8/2020).

Politisi Partai Demokrat ini pun menegaskan, pada prakteknya, terjadi anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya. Meskipun di satu sisi, subsidi dipandang sebagai bantuan sosial (social spending), kebanyakan subsidi energi Indonesia bersifat regresif. “Dengan kata lain hanya menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi secara tidak proporsional, sebagai akibat dari subsidi tidak tepat sasaran yang tidak menjangkau kalangan miskin,” tegas Marwan.

Menurut Marwan, ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus diselesaikan bersama. “Perlu adanya penelaahan secara menyeluruh dengan pihak-pihak terkait subsidi energi, mulai dari Pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, Badan Usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan Kelompok Masyarakat sebagai konsumen/pengguna subsidi energi. Konsumen/pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah,” tuturnya.

Diketahui, subsidi energi di Indonesia dalam satu dekade terakhir mencapai angka lebih dari seratus triliun rupiah setiap tahunnya. Lebih dari itu, pada tahun 2014 angka subsidi energi mencapai angka Rp 246,5 triliun atau 2,8 persen terhadap produk domestik bruto. Angka itu setara pula dengan belanja di lebih dari 5 kementerian lembaga. Bahkan, belanja subsidi secara keseluruhan pernah dialokasikan hampir Rp 400 triliun atau sekitar 30 persen dari total APBN tahun 2014.

Tercatat subsidi energi dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp 125,3 triliun, sedangkan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 137,5 triliun. Secara rinci, subsidi BBM dan LPG turun Rp 4,7 triliun menjadi Rp 70,6 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp 75,3 triliun. Subsidi listrik dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp 54,8 triliun, turun Rp 7,4 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp 62,2 triliun.

Dalam konteks besarnya angka subsidi itu, maka selama bertahun-tahun, subsidi energi dinilai menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah Indonesia. “Rerata, pengeluaran terkait subsidi konsumen saja sudah mencapai sekitar 3,1 persen dari PDB tahunan per tahun fiskal. Biaya ini menyebabkan ketidakstabilan makroekonomi dan cenderung membebani belanja pembangunan,” tutup Marwan. (hs/sf/hat)

Kabar Terbaru