Ketua AWI DPC Kuningan Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Penanganan Perkara Dugaan Korupsi UPK Cibingbin di Kejaksaan Negeri Kuningan

Daerah, Hukum, Sosial3741 Dilihat

Ketua AWI DPC Kuningan Minta Kejaksaan Agung Evaluasi Penanganan Perkara Dugaan Korupsi UPK Cibingbin di Kejaksaan Negeri Kuningan 1KUNINGAN, kabarSBI.com – Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kuningan Jawa Barat, Nacep Suryaman, meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pusaran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, yang sedang menggelinding pada meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.

Hal tersebut diungkapkan Nacep, pada Jum’at (23/08/2024), pada salah satu tempat di wilayah Kuningan.

Menurutnya, hasil penelusuran dan liputan langsung dirinya, dengan menemui sejumlah nara sumber yang terhubung dengan penanganan perkara UPK Cibingbin tersebut, diperoleh berbagai keterangan yang sangat berharga, jika pengelolaan anggaran UPK Maju Bersama Cibingbin dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2022, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.
“Sejumlah keterangan dari berbagai pihak yang terhubung dengan penanganan perkara UPK Cibingbin, mengindikasikan jika ada oknum yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain, sehingga bermuara terjadinya kerugian keuangan negara,”terang Nacep.

Ketua AWI DPC Kuningan menyebutkan, perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada lembaga yang sekarang sudah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) ‘Maju Bersama’ ini, ditengarai sudah bergulir di meja penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan sejak 2023 lalu.
“Penyelidikan dari perkara UPK Cibingbin ini berjalan sejak tahun kemarin (2023.red) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan,”ucapnya.

Selama perjalanan proses itu, Nacep mengakui memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang dapat dipercayai, khususnya dari pihak-pihak yang pernah memiliki hubungan dengan lembaga UPK tersebut, jika sudah belasan saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
“Para saksi yang pernah dimintai keterangan diantaranya, para mantan pengurus UPK Maju Bersama periode 2017 sampai dengan periode 2022, para kepala desa di wilayah Kecamatan Cibingbin, bahkan sampai dilakukan pemeriksaan saksi juga kepada Camat Cibingbin,”ujarnya.

Ditambahkan Nacep, selain para saksi yang disebutkan tadi, beberapa ketua kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) yang pernah menerima bantuan perguliran modal dari UPK Maju Bersama Cibingbin, sudah ada juga yang turut dimintai kesaksian didepan penyidik kejaksaan.
“Jika dicermati dalam perkembangan itu, dengan telah begitu banyaknya para saksi yang memberikan keterangan, idealnya penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan sudah dapat menarik kesimpulan, adakah oknum yang diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga berakibat timbulnya kerugian keuangan negara itu ?”ujar Nacep setengah bertanya.

Kepastian hukum lanjutnya, merupakan sebuah harapan dan tujuan yang ditunggu serta  dikehendaki masyarakat. Namun, sejak bergulirnya penanganan perkara ini dari 2023 lalu, hingga sekarang sudah melewati pertengahan tahun 2024, masih belum juga memiliki kejelasan, padahal telah cukup memakan waktu.
“Kami berharap tidak menemukan oknum siapapun atau pihak manapun sebagai ‘play maker’ yang mencoba berupaya membuat perkara (UPK Cibingbin-red) ini menjadi bias,”tegasnya.

Sehubungan itu, pihaknya meminta pimpinan lebih tinggi pada Korps Adhyaksa memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, terlebih lagi kejahatan korupsi merupakan atensi Jaksa Agung untuk ditindak dan menjadi musuh besar rakyat Indonesia.

(Dans)