Kuningan, kabarSBI – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggajati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, mengungkap kronologi terkait penjualan tanah seluas ± 605 m² yang sebelumnya berstatus aset desa. Tanah tersebut berdasarkan surat wakaf yang diterbitkan pada 25 Maret 1991 oleh Moh Toyib selaku pengurus Madrasah Diniyah Desa Linggajati dan Ny. Suhartini sebagai pihak kedua. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kedua diberikan izin mengajukan permohonan hak milik atas tanah tersebut dengan janji akan mewakafkannya kembali kepada Madrasah Diniyah Desa Linggajati tanpa tuntutan ganti rugi.
Berdasarkan bukti yang dimiliki Ketua BPD, Jaja, tanah tersebut ternyata telah dijual oleh Kepala Desa Linggajati, Unang, pada tahun 2021 kepada seorang pengusaha hotel berinisial Is dengan harga Rp1,4 miliar. Hal ini memicu kemarahan warga, terutama setelah pada tahun 2024 bangunan Madrasah Diniyah dibongkar oleh pihak pembeli untuk digantikan dengan pembangunan hotel.
Menurut Jaja, Unang mengubah status penjualan tanah tersebut menjadi skema “tukar guling” dengan sebidang tanah lain yang ia beli dari warga seharga Rp500 juta. Namun, keputusan ini diambil tanpa musyawarah atau persetujuan dari masyarakat dan BPD. Lebih lanjut, tanah pengganti yang dibeli Unang ternyata juga merupakan tanah wakaf, yang kemudian menimbulkan permasalahan baru. Bahkan, pihak penjual tanah pengganti juga telah dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kuningan.
Saat mengecek data aset desa di kantor Kecamatan Cilimus, Jaja menemukan bahwa tanah seluas ± 605 m² yang dijual Unang sudah tidak tercatat dalam administrasi kecamatan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam proses jual beli tersebut.
Pada tahun 2024, masyarakat Linggajati resmi mengadukan kasus ini ke Polres Kuningan. Namun, hingga kini, belum ada perkembangan berarti dalam penanganannya. Pada Rabu, 12 Maret 2025, Jaja dan beberapa warga mendatangi Polres Kuningan untuk menanyakan perkembangan kasus yang telah mereka laporkan hampir setahun lalu. Pihak Tipidkor menyatakan bahwa mereka akan melibatkan Inspektorat Kabupaten Kuningan dalam penyelidikan lebih lanjut.
BPD dan warga Linggajati menuntut keadilan atas kasus ini, menegaskan bahwa Unang sebagai kepala desa harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya.
Tim