
Dalam pernyataannya, Rasidin mengungkapkan bahwa banyak warga Brebes mengeluhkan tindakan sepihak para penagih utang yang melakukan penyitaan kendaraan tanpa prosedur yang sah. “Tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada debt collector untuk merampas kendaraan di jalan. Tindakan itu jelas masuk ranah pidana,” tegasnya.
Rasidin menekankan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan apabila debitur tidak memberikan persetujuan. Karena itu, setiap pengambilan kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah tindakan melawan hukum dan dapat diproses secara pidana.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aksi perampasan kendaraan di jalan dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, bahkan dapat masuk Pasal 365 KUHP jika disertai ancaman atau kekerasan. Selain itu, debt collector yang tidak memiliki sertifikat profesi penagihan dan tidak mengikuti aturan POJK 35/POJK.05/2018 juga dapat dikenakan sanksi.
Rasidin meminta aparat kepolisian untuk tidak ragu menindak oknum-oknum yang masih nekat melakukan penarikan paksa di lapangan. “Polisi wajib melindungi masyarakat. Jangan biarkan warga menjadi korban tindakan ilegal yang mengatasnamakan penagihan utang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan setiap tindakan perampasan kendaraan tanpa prosedur resmi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak atas perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rasidin menegaskan bahwa DPC LPK-RI Brebes bersama Sahabat Bhayangkara Indonesia akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini agar praktik perampasan ilegal dapat diberantas. “Kami akan berdiri bersama masyarakat. Tidak boleh ada yang bertindak di luar hukum dan merugikan rakyat,” tegasnya.
(ras/red)