oleh

Ketua DPR Pastikan DPR Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid 19

Ketua DPR Pastikan DPR Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid 19 1
Ketua DPR Pastikan DPR Tetap Produktif di Masa Pandemi Covid 19

kabarSBI.com – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani memastikan Anggota DPR RI tetap bekerja di tengah pandemi Covid-19. Adapun pola kerja di parlemen selama masa pandemi disesuaikan dengan protokol pencegahan penularan Covid-19. Salah satu penerapan protokol itu dilaksanakan pada agenda Rapat Paripurna.

“Kami di DPR terus bekerja, meski ada penyesuaian dengan protokol kesehatan, tapi tidak mengurangi efektivitas dari kinerja anggota parlemen,” ungkap Puan usai menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap RUU Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2019, Selasa (15/9/2020).

Dalam rapat paripurna tersebut, Puan dan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar hadir secara virtual demi mematuhi protokol kesehatan dan pembagian tugas bersama pimpinan lain sesuai tupoksinya. Pimpinan DPR yang hadir fisik dalam rapat tersebut adalah Sufmi Dasco Ahmad (Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan), Rachmat Gobel (Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan), serta M. Azis Syamsuddin (Koordinator Bidang Politik dan Keamanan).

Dalam Rapat Paripurna ini, untuk mematuhi ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), masing-masing fraksi di DPR RI hanya diwakili pimpinan fraksi atau anggota yang ditunjuk untuk hadir secara fisik dalam rapat paripurna tersebut. Anggota DPR lainnya mengikuti jalannya rapat secara virtual. “Kita tetap bisa produktif dengan berdisiplin jalani protokol kesehatan,” ungkap Puan.

Adapun terkait pembahasan Rapat Paripurna ini adalah pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2019 dan seluruh Fraksi di DPR RI menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dan hanya Fraksi PKS yang menyetujui dengan catatan.

Puan berharap pengelolaan APBN pada tahun berikutnya agar meningkatkan efektivitas sistem pengendalian internal dan selalu taat pada peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah juga diminta menindaklanjuti temuan-temuan dalam laporan keuangan, memastikan penyelesaiannya agar tidak terjadi pada APBN tahun selanjutnya. “Pemerintah juga harus mempertajam efektivitas pengelolaan APBN dalam meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat,” tutup Puan. (hs/sf/hat)

Kabar Terbaru