oleh

KETUA ll DPP LPK-RI akan Bentuk Pos-Pos Pengaduan Konsumen di Setiap Desa

KETUA ll DPP LPK-RI akan Bentuk Pos-Pos Pengaduan Konsumen di Setiap Desa 1JAKARTA, kabarSBI.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia “LPK-RI” tahun 2022 mempunyai Program “Melindungi dan Mencerdaskan Konsumen Desa” dengan Cara membentuk Pos-Pos Pengaduan Konsumen di setiap Desa, dengan tujuan agar Perlindungan Terhadap Konsumen Bisa Maksimal.
Terkait Program tersebut KETUA ll DPP LPK-RI,akan Melaksanakan Rapat Konsolidasi dengan Pengurus Tingkat DPC yang ada disetiap daerah,kamis(19/5/2022)
Dalam rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum LPK-RI Pusat M.Fais Adam mengatakan “ Dalam Melindungi Konsumen pemakai Barang dan jasa”Adapun Ketua Umum LPK-RI Pusat M.Fais Adam menyampaikan “ LPK-RI telah terbentuk di 20 Privinsi dan untuk jawa-timur sudah terbentuk di 32 Kabupaten/Kota, Program ini kita awali di Jawa Barat dan tujuan dari pembentukan Pos-Pos Pengaduan Konsumen disetiap desa yaitu untuk memaksimalkan perlindungan terhadap Konsumen”
“LPK-RI merupakan lembaga Non Pemerintah dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham yang di bentuk berdasarkan amanah Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen serta Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2001 yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terkait Barang dan Jasa dan juga perlindungan terhadap konsumen, Adapun dasar LPK-RI dalam Menerima Pengaduan Konsumen tertuang dalam Pasal 44 Huruf “d” Undang-undang No 8 tahun 1999 yang menyatakan : “membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen”
Agung ketua ll DPP Juga Menjelaskan Bentuk bentuk pengaduan yang bisa diterima oleh LPK-RI diantaranya terkait permasalahan Jaminan yang akan dilelang Bank yang tidak sesuai Prosedur, Penarikan Paksa Kendaraan Macet Kredit, diteror oleh Pinjaman Online, Pemutusan Listrik secara sepihak,Obat-obatan, Makanan Minuman, Jasa Kesehatan,jasa Pendidikan dan Sebagainya yang Merugikan Konsumen.
Lanjut agung“ Karena Pos Pengaduan ada didesa maka Saya tekankan Kepada Ketua agar bisa bersinergi dengan Kepala Desa bukan mencari-cari kesalahannya, Salah Menurut Kita belum tentu salah menurut peraturan dan undang-undang, dari pada kita dipusingkan dengan hal-hal seperti itu maka ingatlah Tujuan Kita yaitu Melindungi Konsumen dan menerima Pengaduan dari Konsumen, Toh bila ada pengaduan terkait hal tersebut lakukanlah koordinasi yang baik dengan Kepala Desa, cari solusi bukan menambah masalah, dan perlu di ingat, saya tidak ingin ada laporan dari kepala Desa Bahwa LPK-RI ngerusuhin Kepala Desa”.(red)

Kabar Terbaru