
Menurut H. Yoga Aris Trisnandar, terbitnya SKT tersebut menjadi bukti konkret bahwa kepengurusan yang dibentuk MADA LMPI Jawa Barat memiliki dasar administrasi yang jelas dan diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang. Ia menilai berbagai tudingan yang selama ini beredar terkait legalitas organisasi akhirnya terjawab oleh fakta yang dapat dibuktikan secara administratif.
“Dalam beberapa waktu terakhir ada pihak-pihak yang menyebut kepengurusan kami tidak sah bahkan menyebut hoaks. Namun hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa proses administrasi berjalan dan SKT dapat diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku. Fakta ini menjadi jawaban yang paling objektif,” ujar Dicky.
MADA LMPI Jawa Barat juga menyoroti adanya kelompok tertentu yang selama ini melontarkan berbagai tuduhan terhadap kepengurusan yang berada di bawah naungan MADA Jawa Barat. Namun hingga saat ini, menurut pengurus MADA Jabar, pihak tersebut dinilai belum mampu menunjukkan capaian administrasi yang sama terkait legalitas kepengurusan cabang yang mereka klaim.
H. Yoga Aris Trisnandar menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan menghabiskan energi untuk saling menyerang. Fokus utama MADA LMPI Jawa Barat adalah memperkuat struktur organisasi hingga tingkat daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan seluruh kepengurusan berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Dengan terbitnya SKT Marcab LMPI Kabupaten Indramayu, MADA LMPI Jawa Barat berharap polemik mengenai legalitas organisasi dapat diakhiri dengan melihat fakta dan dokumen yang ada. Organisasi mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan data, menghormati proses administrasi negara, serta menjaga kondusivitas demi kemajuan organisasi dan kepentingan masyarakat luas.
(tim/red)