LAMPUNG, kabarSBI.com – Ketua Umum Bidik yang juga berprofesi sebagai penegak hukum( Advokat) tidak terima atas pemberitaan ketua DPC Ormas Bidik Lampung Timur dan mengancam wartawan akan mengambil langkah hukum,ancaman itu disampaikan kepada salah satu wartawan melalui WhastAPP,
“Ass Slmt pagi,ini maksudnya apa bawa2 Ormas sy?minggu(07/05/2023.
Siapapun itu yang bawa2 Organisasi saya.hati hati
Siapkan bukti2nya karena sy dengan jajaran dipusat tidak akan tinggal diam…sy akan rapatkan sore ini dan akan mengambil langkah2 hukum”
Menanggapi kata kata Ketum Ormas Bidik ,Penasehat Hukum PPWI dan juga selaku Ketua Umum Asosiasi LPKSM Indonesia(ILI) menanggapi dengan santai dan mengatakan itu hak ketum Bidik selaku orang No 1 di Ormas Bidik tentu harus menjaga harkat dan martabat Organisasinya,namun sebelum mengambil langkah2 hukum atas pemberitaan Ketua ormas Bidik Dpc Lampung Timur yang diduga membekingi penambang pasir ilegal dan mempunyai kedekatan dengan oknum pengusaha penambang Pasir yang diduga ilegal serta mengaku anggota bidik dilampung timur,sebaiknya Ketum Bidik mencermati dan mempelajari berita serta stetmen ketua ormas Bidik di media Bidik edisi 4 mei 2023 yang lalu, ketua ormas Bidik Dpc Lamtim yang memulai membuat stetmen menyerang wartawan dan menggiring opini,bahwa wartawan
yang memberitakan kegiatan penambang pasir ilegal dilampung timur telah meresahkan masyarakat,ga salah itu pak ketum?
“Ketua DPC Bidik Lamtim sebaiknya diberi arahan dulu oleh ketum Bidik agar paham berorganisi,dan tidak salah langkah karena Bidik selaku kontrol sosial kalau organisasinya tak bermasalah tetapi oknumnya yang memanfaatkan organisasi untuk melancarkan juga memback up usahann, pungkasnya”. (tim/red)