
“Ini bukan dugaan ringan. Ada potensi penyalahgunaan wewenang secara sistematis,” tegas Agung.
Dugaan Manipulasi Anggaran dan SPJ Seragam
Agung mengungkapkan bahwa kejanggalan terlihat pada kesamaan nilai antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi kegiatan, hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Tidak adanya sisa anggaran yang dikembalikan ke kas desa semakin menguatkan indikasi korupsi.
“Ketika RAB = Realisasi = SPJ tanpa ada sisa, itu tidak mungkin kebetulan. Itu indikasi nyata praktik korupsi,” ujarnya.
Pengadaan Mobil Pelayanan Rp315 Juta Diduga Fiktif
Selain itu, Agung menyoroti dugaan pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp315 juta yang diduga fiktif. Informasi yang diterimanya menunjukkan bahwa kepala desa diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya demi membeli mobil tersebut, padahal dana telah tersedia dalam APBDes.
“Jika anggaran Rp315 juta sudah ada, mengapa harus menggadaikan SK? Ini jelas permainan. Ada dugaan kuat penggelapan anggaran publik,” kritik Agung.
Regulasi: Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel
Agung mengingatkan bahwa pengelolaan dana desa telah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72, 75, dan 77, yang menegaskan kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran. Bahkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur bahwa sisa anggaran wajib dikembalikan ke kas desa, dan penyimpangan belanja dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana.
Ia juga menyinggung Pasal 3 UU Tipikor, di mana penyalahgunaan wewenang dapat dipidana minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
“Mengatur angka, memainkan selisih, atau memanipulasi pengadaan jelas termasuk korupsi,” tegasnya.
Pengawasan Lemah dan Minimnya Pelaporan
Menurut Agung, lemahnya pengawasan Inspektorat serta minimnya keberanian masyarakat melapor membuat praktik korupsi di tingkat desa semakin terbuka.
“Dana desa bukan milik kepala desa. Jangan jadikan dana publik sebagai ATM pribadi,” ungkapnya.
Desakan Audit dan Penyidikan
Di akhir pernyataannya, Agung meminta Kejaksaan Negeri Ciamis dan Polres Ciamis segera melakukan audit investigatif dan memulai penyidikan formal. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar.
“Kami tidak akan mundur. GMOCT dan Kabarsbi.com akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tutup Agung.
Informasi Penyaluran Dana Desa Desa Mekarmukti
Tahun 2025
Pembaruan terakhir: 13 November 2025
- Pagu: Rp1.072.522.000
- Penyaluran: Rp1.072.522.000
- Status Desa: Mandiri
Tahapan Penyaluran:
1. Rp643.513.200 (60%)
2. Rp429.008.800 (40%)
3. Rp0 (0%)
Detail Penggunaan Anggaran 2025:
Berbagai program tercatat, antara lain:
- Pelatihan lingkungan hidup: Rp7.053.000
- Peningkatan jalan usaha tani: Rp23.000.000
- Sarana prasarana pariwisata: Rp30.817.000 dan Rp118.351.000
- Penyelenggaraan Posyandu: beberapa kegiatan total puluhan juta
- Operasional pemerintah desa: sejumlah kegiatan
- Pembangunan sarana kepemudaan dan olahraga: Rp64.183.000
- Keadaan mendesak: Rp45.000.000
- Pasar desa/kios: Rp142.472.000
Peningkatan pertanian, peternakan, dan perikanan
(Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)
Tahun 2024
Pembaruan terakhir: 20 November 2025
- Pagu: Rp1.214.487.000
- Penyaluran: Rp1.214.487.000
- Status Desa: Mandiri
Tahapan Penyaluran:
1. Rp728.692.200 (60%)
2. Rp485.794.800 (40%)
3. Rp0 (0%)
Detail Penggunaan Anggaran 2024:
Tercatat pada bidang:
- Pemeliharaan karamba/kolam
- Pasar desa/kios: Rp100.000.000
- Irigasi, peternakan, pertanian
- Operasional desa
- Pengembangan sistem informasi desa
- Profil desa
- Jalan usaha tani dan jalan desa
- Program RTLH
- Posyandu, kesehatan, siaga desa
- Keadaan mendesak: Rp180.000.000
- (Data lengkap tersedia di website resmi terkait.)
(red)