
Sorotan itu disampaikan Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com. Ia menilai pembiayaan kegiatan Sosper DPRD yang dibebankan pada OPD berpotensi menimbulkan kerancuan tanggung jawab anggaran jika tidak ditempatkan pada struktur yang semestinya.
Menurut Agung, secara kelembagaan Sekretariat DPRD (Setwan) memiliki fungsi yang jelas sebagai penyedia dukungan administrasi dan keuangan bagi kegiatan DPRD. Oleh karena itu, pembiayaan kegiatan legislatif seharusnya berada dalam struktur anggaran lembaga tersebut.
“Jika kegiatan tersebut merupakan agenda DPRD, maka secara prinsip anggarannya juga harus berada di lembaga yang memiliki kewenangan langsung. Transparansi dalam penempatan anggaran menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Agung.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2017 telah mengatur bahwa belanja penunjang kegiatan DPRD berada dalam kerangka anggaran DPRD melalui Sekretariat DPRD, bukan dibebankan kepada OPD teknis lainnya.
Menurutnya, ketika pembiayaan kegiatan legislatif dialihkan atau “dititipkan” pada OPD, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait kejelasan mekanisme penganggaran dan penggunaan dana daerah.
Agung menilai persoalan ini menyangkut aspek integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tata kelola anggaran yang baik, menurutnya, harus memastikan setiap program dijalankan sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan masing-masing lembaga.
“OPD memiliki fungsi dan program kerja yang sudah ditetapkan dalam perencanaan anggaran. Jika anggaran digunakan untuk kegiatan di luar tugas pokoknya, tentu perlu ada penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah tidak selalu terjadi melalui transaksi langsung. Dalam sejumlah kasus, persoalan justru muncul melalui mekanisme administratif yang terlihat formal namun tidak sepenuhnya mencerminkan realitas kegiatan di lapangan.
Karena itu, Agung mendorong adanya pengawasan yang lebih kuat dari aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga penegak hukum guna memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, dokumen-dokumen penting seperti APBD, RKA-SKPD, DPA-SKPD, surat tugas, kontrak kegiatan, daftar hadir, dokumentasi kegiatan hingga bukti pembayaran perlu ditelaah secara komprehensif untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
“Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan daerah.
“Pengawasan publik dan media menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola anggaran daerah tetap berada pada jalur yang benar,” pungkas Agung.
(red)