
Insiden bermula ketika tim media mendatangi kantor BBWS Cimancis guna menggali informasi terkait kegiatan proyek yang berada di bawah lingkup Kementerian PUPR. Namun, wartawan justru dilarang masuk oleh petugas keamanan bernama Deni dengan alasan standar operasional prosedur (SOP) internal kantor.
Larangan tersebut langsung menuai sorotan tajam dari kalangan media dan aktivis keterbukaan informasi. Pasalnya, tugas wartawan dalam mencari dan memperoleh informasi telah dijamin oleh Undang-Undang Pers. Pembatasan akses tanpa penjelasan resmi dianggap sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.
Agung Sulistio menegaskan, tidak boleh ada pihak mana pun yang mencoba membatasi atau menghalangi kerja wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara. Terlebih, Bendungan Darma merupakan proyek yang menjadi perhatian publik dan menggunakan dana rakyat.
“Pers bukan musuh negara. Wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik, bukan membuat keributan. Jika akses informasi publik justru ditutup dan wartawan dihalangi masuk, maka patut dipertanyakan ada apa di balik semua ini,” tegas Agung Sulistio dengan nada keras.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja pers dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS Cimancis belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pelarangan wartawan masuk ke area kantor. Sikap tertutup tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan komitmen terhadap keterbukaan informasi dalam pengelolaan proyek strategis nasional.
(red)