Kisruh Legalitas Yayasan Memanas, Agung Sulistio Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Akta dan Jabatan di SMP Pemda 2 Kesugihan

Kisruh Legalitas Yayasan Memanas, Agung Sulistio Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Akta dan Jabatan di SMP Pemda 2 Kesugihan 1CILACAP, kabarSBI.com – Polemik pemberhentian Kepala Sekolah, Staf Tata Usaha, dan Guru SMP Pemda 2 Kesugihan Cilacap semakin berkembang. Selain menyoroti aspek ketenagakerjaan, kini mencuat persoalan legalitas akta yayasan yang menjadi dasar kewenangan pengangkatan dan pemberhentian pejabat sekolah.

Kisruh Legalitas Yayasan Memanas, Agung Sulistio Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Akta dan Jabatan di SMP Pemda 2 Kesugihan 2

Pada Senin, 16 Februari 2026, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOT), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) , menegaskan bahwa tiga pihak yang diberhentikan seharusnya tunduk kepada Ketua Umum Yayasan yang sah berdasarkan akta terbaru yang telah disahkan negara.

Kisruh Legalitas Yayasan Memanas, Agung Sulistio Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Akta dan Jabatan di SMP Pemda 2 Kesugihan 3

Menurut Agung, berdasarkan kronologi yang diperoleh, ketiga pejabat tersebut diangkat berdasarkan Akta Nomor 5. Namun, Akta Nomor 5 disebut telah diblokir oleh Kementerian Hukum dan HAM pada periode 2012 hingga 2017.Setelah dilakukan pengajuan pembukaan blokir oleh pihak pendiri melalui notaris, kemudian terbit Akta Nomor 6 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

“Secara hukum, ketika Akta 6 telah disahkan oleh Kemenkumham, maka yang berlaku adalah kepengurusan berdasarkan akta tersebut. Maka seluruh perangkat di bawahnya semestinya tunduk pada struktur yang sah,” tegas Agung.

Ia mempertanyakan mengapa Kepala Sekolah dan Staf Tata Usaha yang disebut berasal dari struktur Akta 5 masih menduduki jabatan hingga saat ini tanpa kejelasan penyesuaian struktur yang transparan. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik administratif dan tata kelola yayasan.

Dalam konteks hukum yayasan, ketentuan mengenai perubahan akta dan pengesahannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, yang menegaskan bahwa perubahan anggaran dasar dan kepengurusan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Apabila terdapat dualisme kepengurusan atau penggunaan dasar hukum yang telah diblokir, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan legalitas.

Selain itu, dalam aspek pendidikan, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah swasta tetap harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi teknis dari Dinas Pendidikan setempat.

Agung juga menyinggung perlunya klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap terkait posisi dan pengakuan terhadap struktur kepemimpinan yang sah di SMP Pemda 2 Kesugihan, agar tidak terjadi kekosongan legitimasi dalam tata kelola sekolah.

“Jangan sampai persoalan akta dan kepengurusan berdampak pada proses belajar mengajar dan hak siswa. Semua harus jelas dasar hukumnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak yayasan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap terkait polemik legalitas tersebut.

 

(red)