INDRAMAYU, kabarSBI.com – Seperti yang telah dilansir oleh media Bisnis.com Dirjen Dukcapil, Gratis, Bikin E-KTP dan KK Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) jangan sekali-kali memungut biaya dari masyarakat.
Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
“Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” ujar Zudan.
Derdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/2/2020). Kalau kemudian ada petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, ia meminta masyarakat segera melapor ke pemerintah daerah setempat supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas.
Lain halnya dengan petugas kecamatan Sukra bidang pelayanan pembuatan KTP dan KK, atas nama diduga Saripin, yang menurut Tuminah isteri dari Darul Aripin warga Kecamatan Sukra yang ingin merubah KK nya, meminta uang kepada Tuminah sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan alasan untuk ongkos ke Dukcapil. pada hari Rabu 17 Juli 2024 saat kedapatan oleh kamera team liputan.
Pada saat diwawancarai dirumahnya 18 Juli 2024 Tuminah mengatakan, baru ini mengurus perubahan KK, akan tetapi pada saat di kecamatan dan terekam jelas oleh kamera ponsel wartawan serta ada saksi pada saat Darul Aripin sang suami Tuminah berada di luar kantor Kecamatan Sukra, mengeluarkan uang seratus ribu rupiah disaksikan oleh warga atas nama Makruf dan Tuminah pun menyerahkan nya kepada petugas kecamatan tersebut diduga atas nama Saripin.
Pada saat di klarifikasi oleh team liputan kepada Camat Sukra Bagus A Trisnandi S.Kom., ” Menurut Saripin anggota saya, dikarenakan cuma satu orang Tuminah saja, jadi pakai jasa orang ketiga untuk ke Dukcapil nya makanya dimintai untuk biaya ongkos ke Dukcapil “.
” Silahkan kalau mau ditayangkan pemberitaan dikarenakan saya sudah utus Kasie Yanmas pada tanggal 19 Juli 2024 untuk mewawancarai Tuminah ke rumah nya “.
Pada saat di wawancara kembali di rumah nya pada tanggal 19 Juli 2024 Tuminah mengatakan ” Ya benar saya didatangi orang kecamatan, dan saya ditanyakan apakah benar memberikan uang 100 rb, saya tetep jawab iya dengan alasan untuk ongkos ke Dukcapil “,tukas Tuminah
Apakah ke warga lainnya pun sama? Dimintai uang? Dengan alasan yang sama? Bukankah Disetiap sudut pelayanan publik sudah sering tertempel banner bebas Pungli?
(tim/red)