kabarSBI.com – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai kebijakan Menteri Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 dengan tujuan meringankan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi keagamaan negeri atas dampak bencana wabah Covid-19 sudah tepat. Namun ia mengingatkan, keputusan tersebut harus diimplementasikan dengan benar agar berdampak besar kepada mahasiswa.
“KMA Nomor 515 ini sudah tepat, tinggal bagaimana dijalankannya oleh perguruan tinggi keagamaannya. Jika ada hambatan sampaikan dan terbuka jangan nanti jadi percuma keputusannya,” imbuh Yandri saat memimpin RDP Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Pendis Kementerian Agama dan Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Yandri mengatakan, Kemenag harus memberikan sanksi tegas bagi perguruan tinggi keagamaan yang tidak menjalankan KMA Nomor 55 tersebut. “Pak Dirjen, apa keputusan tegasnya jika perguran tinggi keagamaan tidak menjalankan KMA Nomor 55 tersebut dengan benar. Jangan sampai beban mahasiswa bertambah karena saat ini beli makan saja susah, apalagi bagi yang orang tuanya terkena dampak pandemi,” wanti Yandri.
Lebih lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menyatakan Menag harus mempersiapkan kebutuhan kuliah online jarak jauh dengan benar, sehingga mahasiswa yang tidak memiliki teknologi dapat tetap belajar. “Bagaimana kesiapannya juga mengenai kuliah online ini, atau jarak jauh, tentu harus matang mulai dari dosennya, sarana prasana kampus hingga teknologi informasinya,” pesan legislator dapil Banten II ini. (tn/sf/hat)