oleh

Komisi II DPR Gali Masukan RUU Pemilu dari Akademisi Untirta

Komisi II DPR Gali Masukan RUU Pemilu dari Akademisi Untirta 1
Komisi II DPR Gali Masukan RUU Pemilu dari Akademisi Untirta

kabarSBI.com – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo berkunjung ke Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) untuk menyerap masukan dari akademisi Untirta untuk memperkaya materi muatan yang sebagai penyempurna RUU Pemilu.

“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah cukup panjang perjalanannya. Kita diingatkan oleh akademisi Untirta tentang bagaimana penyusunan UU yang sesuai dengan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, legal draftingnya harus cermat betul baik dari judul, isi dan selanjutnya,” ujar Arif di Untirta, Serang, Banten, Rabu (19/8/2020).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Arif, pihaknya mendapat masukan mengenai panitia rekrutmen dan seleksi anggota KPU, Bawaslu, DKPP dan seterusnya agar lebih diperhatikan dan juga mengenai penyelesaian sengketa Pemilu dari berbagai perspektif.

“Materi yang sifatnya teknis seperti panitia rekrutmen dan seleksi anggota KPU, Bawaslu, DKPP agar lebih diperhatikan guna menjamin kelembagaan penyelenggaraan yang lebih baik, lebih kuat, lebih demokratis. Juga menyangkut penyelesaian sengketa Pemilu dari berbagai perspektif, apakah itu sengketa administrasi, sengketa antar lembaga penyelenggara maupun sengketa pemilihan,” ujar Arif.

Sedangkan masukan mengenai e-voting, Arif menilai hal ini harus lebih cermat dan hati-hati. Bukan hanya dari sisi penyelenggara, tetapi juga dari sisi teknologi informatika yang harus kredibel serta kesiapan masyarakat. Sebab hal itu bisa menjadi masalah baru dan memunculkan suatu insinuasi bahwa mereka yang menguasai teknologi itulah yang akan mengambil keuntungan untuk kepentingan politiknya. (eno/es/hat)

Kabar Terbaru