Komisi IX Soroti Akurasi Pengelolaan Data PBI-JKN BPJS Kesehatan

Nasional578 Dilihat

Komisi IX Soroti Akurasi Pengelolaan Data PBI-JKN BPJS Kesehatan 1kabarSBI.com – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti akurasi pengelolaan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) BPJS Kesehatan. Setiap bulan jumlah PBI-JKN ini terus menurun. Hal ini menyebabkan realisasi anggaran untuk membayar PBI hanya 82,11 persen dari total anggaran Rp46,21 triliun.

Felly menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Kerja engan Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Dirut BPJS Kesehatan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

Selain itu, menurut Felly, masih terdapat data PBI yang belum sebanyak sekitar 1,5 juta orang. Di sisi lain, masih ada sisa kuota 9,7 juta jiwa yang seharusnya, menurut Felly, bisa ditetapkan penggantinya, termasuk bayi baru dari ibu yang berstatus PBI. Juga para pekerja yang enam bulan setelah terkena dan korban bencana alam seharusnya juga berstatus PBI.

“Karena itu, kami belum mendengar penjelasan bagaimana akan dilakukan di lapangan. Seharusnya dengan big data dan integrasi sistem IT, proses verifikasi dan validasi bisa dipercepat,” pesan Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut. Menurut Felly, idealnya, data PBI tersebut bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Tapi, kondisi riilnya, jelas Felly, saat ini belum ada PBI yang non-DTKS yang berstatus padan dengan jumlah 11,6 juta jiwan, dan PBI yang berstatus tidak padan sebanyak 5,8 juta, dan 2,5 juta data ganda.

Sehingga, masih ada sisa kuota sebesar 9,7 juta jiwa yang belum dimasukkan ke dalam PBI tersebut. “Angka-angka ini adalah masyarakat kita yang membutuhkan, dan sesuai kriteria mereka ini masuk kelompok fakir miskin dan kurang mampu yang tentunya berhak mendapat menjadi PBI,” tegas Felly.

Terakhir, Felly juga menyoroti ada data yang padan, tidak padan, dan berganda antara Dukcapil Kemendagri dan Kementerian Sosial, dikarenakan Dukcapil hanya berdasarkan SK Menteri Sosial per tanggal 15 September 2021 dengan total PBI berjumlah 87,5 juta jiwa. Sedangkan, di Kemensos total PBI berjumlah 96,7 juta jiwa. “Ini terjadi karena salah satu permasalahan utama, yaitu keaktifan dan kecepatan pemda dalam melakukan verifikasi dan validasi data,” tutup legislator dapil Sulawesi Utara itu.

Diketahui, selisih Kuota PBI JKN terhadap kuota Januari hingga November 2021, jumlahnya terus meningkat. Persentase selisih terbesar terjadi pada Bulan Oktober 2021 yang mencapai 12,17 persen, di mana sejak Januari hingga September 2021 angka selisih tersebut stabil di bawah 1 persen. Sehingga, pada Bulan Oktober 2021 sebanyak 11.781.338 juta jiwa tercatat tidak mendapatkan kuota PBI JKN, yang seharusnya membutuhkan karena faktor sosial-ekonomi kurang menguntungkan. (rdn/sf/red)