oleh

Komisi VI Nilai RUU P2SK Hilangkan Ruh Gotong-Royong Koperasi

Komisi VI Nilai RUU P2SK Hilangkan Ruh Gotong-Royong Koperasi 1JAKARTA, kabarSBI.com – Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty mengaku prihatin dengan posisi dan peran koperasi yang diatur dalam Rancangan Undang Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Pasalnya, selama ini dirinya meminta pemerintah agar posisi koperasi diperkuat. Namun, dengan kehadiran RUU ini justru menghilangkan ruh dari hadirnya koperasi.

“Justru apa yang terjadi sekarang ini bukannya Kemenkop-UKM yang bertugas mengawasi koperasi justru mengalihkan tanggung jawab yang ada itu ke OJK,” ucap Evita dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), dalam rangka Pembahasan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) di Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ruh dari berdirinya koperasi itu adalah karena adanya sifat gotong-royong dan persaudaraan yang erat. Serta, pendirian koperasi untuk menyejahterakan para anggota Koperasi itu sendiri. Berbeda dengan lembaga keuangan lainnya, seperti bank.

“Sudah jelas pendirian koperasi ini tadi disampaikan itu gotong-royong dan persaudaraan Tujuannya adalah untuk kesejahteraan anggota. Kalau PT itu kan jelas kesejahteraannya untuk pemilik PT, bukan untuk kesejahteraan pegawai,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ia pun menegaskan, apabila ada menteri yang berpendapat bahwa (RUU P2SK) tersebut justru baik untuk menyetarakan koperasi, menurutnya penilaian itu tidak tepat. Sebab, landasan berdirinya juga tidak sama. Maka dari itu dirinya mendorong komisi VI DPR RI untuk melakukan revisi dari rancangan undang-undang tersebut.

“Seharusnya, ya dibentuk dewan pengawas sendiri untuk koperasi. Bukan dialihkan pengawasan (ke OJK). Kan itu yang harusnya dilakukan oleh Kemenkop-UKM,” lanjut Legislator Dapil Jawa Tengah III ini.

Di samping itu, dirinya mengusulkan agar fungsi pengawasan pada koperasi tersebut diperkuat. Sehingga, diharapkan poin pengawasan tersebut bisa masuk juga dalam revisi undang-undang perkoperasian yang saat ini sedang dibahas di Komisi VI DPR RI.

“Saya sepakat tiap rapat dengan Menteri Koperasi selalu mendorong agar didirikannya LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) koperasi. Karena ini sangat penting. Tentunya ini juga menjadi upaya kita bersama bahwa di dalam revisi Undang-Undang Perkoperasian ke depan ini akan menjadi salah satu usulan yang harus masuk di dalam undang-undang tersebut” pungkasnya.(hal,frh/red)

Kabar Terbaru