oleh

Komisi VI Usulkan Penggabungan BPK dan BPSK Perkuat Perlindungan Hak Konsumen

Komisi VI Usulkan Penggabungan BPK dan BPSK Perkuat Perlindungan Hak Konsumen 1JAKARTA, kabarSBI.com – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengusulkan penggabungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) untuk bisa memperkuat perlindungan hak konsumen di era perkembangan dunia bisnis yang sangat pesat saat ini. Hal ini dikarenakan saat ini BPKN hanya dapat menerima pengaduan saja. Sehingga, dinilai tidak mampu untuk bisa melindungi konsumen.

“BPKN sekarang ini lumpuh, BPKN hanya menerima pengaduan ya kan tidak punya penguatan. Saya mengusulkan lebih ke arah penggabungan BPKN dan BPSK. BPKN yang di pusat BPSK akan menjadi anggota BPKN di daerah kabupaten/kota. Orangnya udah ada semua tinggal undang-undang diperbaiki aja. Nah kalau ini bisa digabungkan maka ini akan bagus sekali dan menjadi penguatan yang luar biasa bagi perlindungan konsumen,” ujar Darmadi kepada Parlementaria setelah agenda RDP Komisi VI dengan Badan Keahlian DPR RI dalam rangka membahas RUU Perlindungan Konsumen, di Ruang Rapat Komisi VI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/03/23)

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menyampaikan bahwa saat ini koordinasi antara BPKN dan BPSK terputus. Padahal koordinasi antar dua lembaga ini sangat penting untuk menjawab masalah yang menyelesaikan sengketa konsumen. Ditambah lagi dengan BPSK yang lumpuh akibat dari UU Pemda yang menarik pengelolaan BPSK ke tingkat provinsi, padahal di provinsi tidak ada anggarannya.

Selain itu, Darmadi juga menyampaikan bahwa perilaku masyarakat yang enggan untuk melapor ketika haknya dirampas menjadi salah satu hal yang harus segera diatasi melalui RUU Perlindungan Konsumen ini. Ia berpendapat bahwasanya dalam RUU ini aspek sosiologis harus dikaji lebih mendalam lagi agar dapat mengatasi hal tersebut.

“Nah solusi bagaimana ini yaitu masyarakat itu tidak aktif, tidak mau tahu kalau ada masalah dia tidak mau melapor, dia takut melapor dan sebagainya ini kan landasan sosiologis seperti ini, perilaku masyarakat yang seperti ini bagaimana? 67 persen orang ada masalah tuh enggak mau lapor. Penyelesaian masalah ini bagaimana nah ini kan salah satu hal yang harus diperhatikan juga,” ujar legislator dapil DKI Jakarta III ini.

Untuk itu, Darmadi berharap RUU Perlindungan Konsumen nantinya bisa memberikan rasa aman dan nyaman di dalam masyarakat untuk bisa melapor ketika mendapatkan masalah dan mendapatkan hak mereka sebagai seorang konsumen.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menyampaikan bahwa dirinya dan BK DPR RI akan terus mencoba menggali pendapat dari berbagai ahli dan pemangku kebijakan untuk bisa menyempurnakan Naskah Akademik RUU ini dan mengakomodasi saran dari Komisi VI DPR RI.

“Kami akan mencoba untuk menggali lagi mendengar lagi banyak stakeholder dari para ahli karena tadi permintaan dari anggota kan banyak sekali ya satu misalnya bagaimana pengaturan tentang perlindungan data pribadi, tentang asuransi, lalu tentang penguatan apa BPKN itu bisa nggak itu gabung dengan komisi persaingan usaha,” ujarnya. (bia/rdn/red)

Kabar Terbaru