kabarSBI.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII di Provinsi Lampung. Kunjungan ini untuk memastikan kapasitas produksi gula dalam negeri. Menurutnya, hal ini diperlukan guna mendapatkan gambaran utuh terkait perkembangan dan tantangan industri gula nasional.
“Kami di Komisi VII ada salah satu Panja (Panitia Kerja) khusus untuk pengawasan bahan baku impor industri. Kami salah satunya menyoroti maraknya impor bahan baku gula,” ujar Bambang di sela-sela pertemuan dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan jajaran direksi PT Sugar Group Companies selaku produsen gula terbesar Indonesia, di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/11/2021).
Komisi VII DPR RI menilai perlu ada ketentuan batas minimal penggunaan bahan baku raw sugar produk dalam negeri untuk memproduksi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih untuk konsumsi. Karena itu, Bambang menambahkan, saat ini Panja tengah menghimpun data produksi dari stakeholder, agar nantinya ditemukan angka yang tepat untuk rekomendasi dalam menentukan neraca komoditas gula tahun depan.
“Data kita sudah ada, namun data itu masih kita sinkronkan dengan pihak-pihak terkait tidak hanya kita mendengar data dari satu pihak. Sebab, ada dari Kementerian Perindustrian, ada Kementerian Perdagangan dan kita akan sinkronkan itu,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Adapun, di Indonesia kebutuhan gula nasional saat ini mencapai 5,8 juta ton per tahun, yang terdiri dari 2,7-2,9 juta ton per tahun gula konsumsi (gula kristal putih/GKP) dan 3-3,2 juta ton per tahun gula industri (GKR). Lebih lanjut Bambang berharap kebutuhan gula nasional dapat diimbangi dengan produksi dalam negeri yang meningkat dalam rangka mencapai swasembada gula seperti yang telah digaungkan.
“Kita ingin mengedepankan dan mendukung program Presiden Joko Widodo untuk memaksimalkan industri dalam negeri. Tujuan kami bahwa industri dalam negeri harus tumbuh pesat dan menjadi garda terdepan dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional,” tandas legislator dapil Jawa Timur IV tersebut. (ann/sf/pri)