kabarSBI.com – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengapresiasi penataan Ekosistem Logistik atau National Logistic Ecosystem (NLE) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang menjadi landasan hukum dibentuknya platform digital sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020. Ekosistem Logistik Nasional tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
“Seperti yang kita lihat di Pelabuhan Tanjung Emas ini kita menerima penjelasan bahwa dengan adanya sistem NLE, ini menyingkat waktu dari empat hari ke dua hari dan juga menghemat biaya. Artinya dengan sistem ini, kita berharap apa yang dikeluhkan oleh Presiden Jokowi soal penumpukan dan dwelling time bisa teratasi dengan baik,” ungkap Fathan saat melakukan peninjauan di Pelabuhan Tanjung Emas dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengungkapkan penataan ekosistem logistik nasional ini merupakan salah satu inovasi yang luar biasa. Dengan adanya sistem tersebut penumpukan kontainer yang selama ini sering dikeluhkan oleh pengusaha bisa teratasi dengan baik dikarenakan arus lalu lintas barang baik yang diperiksa maupun keluar dari pelabuhan menjadi lebih optimal.
“Sistem NLE di Pelabuhan Tanjung Emas ini saya kira sudah berjalan dengan bagus dan juga menarik tadi kami menerima laporan bahwa selama masa pandemi ini justru tidak ada penurunan arus lalu lintas barang, terutama dalam bidang holtikultura dan perikanan. Untuk itu Jawa tengah ini harus kita genjot agar menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional di samping provinsI Jawa Barat dan Jawa Timur,” imbuh Fathan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin memandang NLE sebagai suatu platform yang mengintegrasikan proses dan prosedur kegiatan ekspor impor dari hulu ke hilir, dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk streamlining proses, perlu diperhatikan cakupan proses bisnis dan pendalaman agar ekosistem tersebut dapat mengakomodir proses bisnis logistik secara komprehensif. “Hal ini perlu dilakukan guna mempermudah transaksi dan produktivitas pelaku usaha di samping akibat adanya pandemi Covid-19 yang menjadi terdistrupsi prosesnya,” jelas Puteri.
Oleh karena itu, legislator Partai Golongan Karya ini menilai penyempurnaan penataan NLE ini perlu dilakukan secara optimal seiring dengan tahapan yang ditargetkan. Dirinya turut meminta agar pemerintah sepenuhnya berkomitmen untuk menyelesaikan target-target tersebut sehingga nantinya bisa meningkatkan kepercayaan dari para pelaku logistik jika target realisasi dalam setiap tahapannya bisa terjaga dengan baik.
“Sehingga nantinya kita dapat mengukur efektivitas outcome terhadap perekonomian kita maupun dapat meningkatkan peringkat industry of doing business dari Indonesia sendiri khususnya untuk komponen trading cross border dari posisi 166 ke 87. Oleh karena itu Komisi XI DPR RI berharap evaluasi berkala perlu terus dilakukan sehingga pengembangan sistem dapat terus ditingkatkan dengan optimal,” jelas Puteri.
Untuk diketahui, sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Logistik Nasional, NLE merupakan program yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik Internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.
NLE dapat menjadi alat untuk memonitor janji layanan (SLA) yang ditetapkan dalam masing-masing peraturan perundangan, sekaligus sebagai alat kontrol kepatuhan dalam implementasinya. Bahkan NLE diharapkan dapat mengambil keputusan otomatis jika dalam implementasi layanan tertentu ternyata melampaui janji yang ditetapkan (Auto Approve). NLE dapat mendorong standardisasi layanan dan standar teknis lainnya antara lain: standar biaya, standar kelayakan (truck, forklift), sertifikasi profesi (supir, operator forklift). (tra/es/hat)