oleh

Kompolnas Apresiasi Hasil Survei Pandangan Masyarakat atas Hak Memperoleh Keadilan

-Hukum, Nasional-475 Dilihat

Kompolnas Apresiasi Hasil Survei Pandangan Masyarakat atas Hak Memperoleh Keadilan 1JAKARTA, kabarSBI.com – Kompolnas mengapresiasi atas hasil Survei Pandangan Masyarakat atas Hak Memperoleh Keadilan di Indonesia yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diluncurkan pada webinar dan diskusi publik, Rabu (8/12/202), di Jakarta.

Dalam survei tersebut tingkat kepuasan masyarakat soal Hak Asasi Manusia (HAM) yang naik menjadi 73% di tahun 2021, sedangkan pada tahun 2020 berada di angka 60%.  Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang hadir sebagai penanggap survei dalam webinar tersebut mengharapkan, tingkat kepuasan masyarakat dari hasil survei ini dapat lebih meningkat lagi pada tahun-tahun mendatang.

“Saya mendapatkan surprise dengan hasil survei ini, terutama masalah biaya tak resmi dan diskriminasi jumlahnya sedikit. Dan semoga tingkat kepuasan masyarakat dapat lebih meningkat lagi pada tahun-tahun mendatang,” ujar Poengky.

Dari hasil survei tersebut, mayoritas responden yang kebetulan menghadapi kasus hukum sebenarnya lebih memilih keadilan restoratif atau musyawarah untuk menyelesaikannya. Apalagi, jika menghadapi kasus-kasus hukum atau pidana yang ringan. Pendekatan yudisial justru dihindari dan dipilih cara nonyudisial agar mereka tak terlilit lebih jauh.

Hasil Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak Memperoleh Keadilan di Indonesia yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang diluncurkan pada webinar dan diskusi publik, Rabu (8/12/202), di Jakarta, menunjukkan, 85,2 persen responden setuju penanganan pidana ringan diatasi dengan keadilan restoratif. Tercatat hanya 9,7 persen publik yang menolak serta persen yang tidak tahu.

Tentang keadilan restoratif ini, Poengky melihat, ada persamaan persepsi masyarakat hasil survei dengan pengalaman Kompolnas selama ini. Poengky menuturkan, keadilan restoratif di Indonesia serupa dengan musyawarah untuk mencapai mufakat yang jadi budaya bangsa dalam menyelesaikan masalah. Di luar negeri, keadilan restoratif disukai karena prosesnya lebih cepat, mudah, murah, dan win-win solution.

Kompolnas juga melihat Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo dalam visi-misinya mengedepankan keadilan restoratif.  “Kita catat dalam 100 hari pertama, Pak Listyo memimpin, pada Mei ada 1.864 kasus yang diselesaikan lewat restorative justice, baik di Mabes Polri maupun di daerah. ” katanya.

Dengan catatan, menurut Poengky, perlu ada perubahan pola pikir anggota Polri dan masyarakat yang masih banyak menganggap Polri itu identik dengan penegakan hukum. Menurut Poengky, agar pimpinan dan Anggota Polri harus lebih memfokuskan pada upaya preventif dan preemtif untuk mencegah kejahatan.  “Ada mindset yang perlu diubah. Sebetulnya amanat UU tak sekadar penegak hukum. Penegakan hukum adalah upaya terakhir,” ujarnya.(pri/red)

Kabar Terbaru