JAKARTA, kabarSBI.com – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam menanggapi pertanyaan dan pernyataan terkait pemberian cap hoaks yang dilakukan oleh Polda Kalteng. Menurutnya, ada satu rumpun undang-undang yang tidak bisa dilihat secara komprehensif. Sebab, ada UU ITE, UU Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Hal tersebut disampaikan Dawam saat menjadi narasumber di webinar bertema ‘Polri Menjaga Rakyat, Rakyat Menjaga Polri’, yang diselenggarakan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU Kalteng bersama Pemuda Katolik Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (10/12/2021).
Dawam menjelaskan, dalam menentukan suatu isu atau informasi itu menyesatkan atau tidak, bisa dilihat dari konsideran maupun norma UU terkait lainnya. Apalagi, Kompolnas diberikan kepercayaan untuk ikut memberikan masukan atas dasar tafsir UU ITE.
“Di dalam UU Keterbukaan Informasi Publik pun, secara jelas dan tegas ada mengatur terkait semua pejabat wajib hukumnya memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Ini perlu diperhatikan,” kata Dawam. Selain itu, mengenai persoalan peredaran narkoba di Kalteng,
Dawam juga mengaku bahwa dirinya pernah menyampaikan langsung kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit, agar penanganan jaringan dan peredaran narkoba di negara ini, harus ditata secara baik dan presisi. “Peredaran narkoba tidak hanya di desa-desa, tapi di seluruh Indonesia. Jaringan peredaran narkoba dari luar negeri ke Indonesia melalui perbatasan pun, sangat luar biasa. Ini yang harus diantisipasi. Minimal tidak bisa beredar secara utuh, tapi bisa diminimalisir,” ungkap Dawam.
Dalam acara webinar tersebut, Kapolda Kalteng melalui perwakilannya turut menjadi narasumber. Opening Speech Ketua Lakpesdam NU Kalteng M. Mukhlas Roziqin, penanggap Ketua Pemuda Katolik Kalteng Freddy Simamora dan Kepala Biro LKBN Antara Kalteng Rachmad Hidayat, serta moderator Moses AP.(red)